JPPOS ID || Pulau Buru Maluku- Aktifis LSM LEP Lembaga Eko Logi Pembangunan (LEP) mendesak Kepolisian Polres Buru untuk segerah memperoses hukum penguhasa pertambangan emas ilegal tanpa izin di kawasan tambang Gunung Botak.
Desakan ini, di sampaikan Sekertaris LSM LEP Safrudin Umasugi pada Kamis (22/2/2024) di Jln.Manuru Kampung Tengah Desa Namlea
Umasugi Mendesak Polres buru agar memperoses hukum Marcus yang diduga bebas melakukan pengolahan limbah material emas ilegal di Jln.Kebun Jati Desa Dafa Kecamatan Waelata Kabupaten Buru Maluku.
“Safrudin mengatakan LSM LEP menemukan ada 25 buah tong ilegal yang masih aktif beroprasi melakukan penambangan liar tanpa izin yang terdeteksi milik Marcus”, ujar Umasugi.
Sekertaris LSM LEP itu, menegaskan pengusaha tong ilegal Marcus dinilai merupakan seorang pengusaha yang kebal hukum, di wilayah hukum Polres Buru, meski kerap kali diberitakan media namun tidak pernah tersentuh hukum”, ucap Umasugi.
Wakil Ketua LSM LEP Hidayat Kusuma menjelaskan pelanggaran itu, telah di atur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara
Pada pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000.
“Dalam konteks ini, Kusuma meminta Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, untuk memperoses hukum seluruh pengusaha pertambangan emas ilegal tanpa izin di wilayah tambang gunung botak termasuk Marcus dan pengusaha lainnya”, minta kusuma.
Seperti pengusaha ilegal, rendaman, tong, dompeng, tembak Larut, tromol, pembakaran emas dan oknum penjualan B3 dan Mercuri yang masuk ke wilayah pertambangan ilegal gunung botak, jangan hanya yang lain di peroses hukum yang tidak di peroses hukum demi menjaga keadilan dan lingkungan”, Tuturnya.
(Malik).