JPPOS.ID | Sintang, Kalbar – Puluhan warga Dusun Banjor dan Dusun Tanjung Semuntik, Desa Baong Sengatap mendatangi Pemda setempat. Konflik lahan masyarakat yang masuk didalam areal Hak Guna Usaha (HGU) diduga milik PT Cahaya Unggul Prima di Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang.
Pada dasarnya, dokumen HGU merupakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, sesuai ketentuan Pasal 11 Ayat (1) UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun sekalipun dokumen dibuka, masalah belum selesai. Sebab dalam dokumen HGU tidak jelas menyebutkan batas – batas tanah, ketidakjelasan ini memberi kesempatan bagi perusahaan pemilik lahan untuk menyerobot tanah milik masyarakat setempat. Maka tidak heran, akar dari konflik HGU selama ini adalah sengketa batas yang berujung saling klaim kepemilikan.
Kades Baong Sengatap bersama puluhan warganya mendatangi kantor Pemda Sintang guna mengadukan terkait sengketa lahan masyarakat yang dikuasi PT Cahaya Unggul Prima, upaya tersebut dilakukan karena setelah beberapa kali mediasi yang difasilitasi pemerintah Desa tidak membuahkan hasil.
Didampingi Forum Wartawan & LSM Kalbar melalui koordinatornya mengatakan, hak masyarakat dari kedua dusun tersebut patut diperjuangkan, mengingat sebelum perusahaan beroperasi, rumah kebun dan pemakaman tua sudah ada terlebih dahulu, Forum Wartawan & LSM Kalbar akan berada di barisan terdepan untuk membela hak-hak warga Banjor dan Tanjung Semuntik yang terkena imbas dari HGU perusahaan,” ungkapnya.
Terkait persoalan itu, masyarakat telah memberikan kuasa untuk mengurusnya. “Saya telah diberi kuasa oleh masyarakat secara tertulis untuk mengambil alih kewenangan. Perkataan yang saya lontarkan ini akan saya pertanggung jawabkan baik di masyarakat maupun di hadapan hukum,” ujar Syamsuardi melalui pesan WhatsApp kepada jppos.id Minggu (11/7/2024).
Dirinya juga sangat mengecam keras terkait adanya laporan polisi, terhadap mantan Kades dan tokoh masyarakat Ketungau Hilir, bila tidak ada niat baik perusahaan untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut, kami tidak akan tinggal diam,” tambahnya.
Lanjut dia mengatakan, sepertinya ada upaya oknum-oknum tertentu dari perusahaan, yang ingin menjegal masyarakat untuk mencari keadilan. Lahan tersebut bekas penguasaan warga berladang yang ingin mereka buatkan sertifikat pada tahun 2022 dengan ada nya program PTSL. Setelah dicek dari BPN ke lapangan ternyata sudah masuk beberapa rumah warga masyarakat kedalam HGU.
“Lahan tersebut bekas penguasaan warga dengan berladang yang ingin mereka buatkan sertifikat pada tahun 2022 dengan ada nya program PTSL. Setelah dicek dari BPN ke lapangan ternyata sudah masuk hingga ke seluruh rumah masyarakat kedalam HGU. Untuk itu kami dari lembaga (Forum Wartawan & LSM Kalbar) meminta kepada pemerintah Kabupaten Sintang melalui Tim Pendampingan Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) untuk turut hadir menyelesaikan permasalahan warga dua dusun di Desa Baong Sengatap dengan anak perusahan Cakra Group, raksasa perkebunan sawit di Kalbar,” tutupnya.
Sejak berita ini ditayangkan belum ada pihak terkait yang dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Tio)