Akhyar: Ajak Masyarakat Laksanakan Protokol Kesehatan, Insya Allah Covid-19 Teratasi

JPPOS.ID – Medan – Jumlah warga Kota Medan yang terpapar Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terus meningkat, saat-saat ini setiap harinya jumlah warga terinfeksi sebanyak 50 orang. Meski peningkatan terus terjadi namun warga yang sembuh setelah menjalani perawatan juga tinggi mencapai 70%.

Sedangkan sisanya yang masih menjalani perawatan di rumah sakit. Terkait itu, Pemko Medan menerbitkan Perwal No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona di tengah-tengah masyarakat.

Demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi dalam talk show yang diselenggarakan MNC Trijaya dengan mengusung tema Medan Menuju Adaptasi Kebiasaan Baru di Kampung Agro Millenium Plaza Millenium Jalan Kapten Muslim Medan, Kamis (17/9) petang.

Dalam talk show yang berlangsung live tersebut, Akhyar mengungkapkan, Pemko Medan sampai saat ini belum menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Kota Medan. Sebab, PSBB dapat memberikan dampak luar biasa terhadap bidang ekonomi dan sosial. Sebagai langkah antisipatif, jelas Akhyar, Pemko Medan mengeluarkan Perwal No.27/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Selain terus mengimbau masyarakat untuk memakai masker, kata Akhyar, Pemko Medan melalui OPD terkait juga setiap harinya menggelar razia masker. Upaya ini dilakukan guna menyadarkan masyarakat untuk mengenakan masker dimana pun berada. “Pemakaian masker merupakan ikhtiar kita untuk memutus penyebaran virus Corona,” ujarnya.

Di kesempatan itu Akhyar kembali menegaskan, Covid-19 bukan aib tetapi penyakit yang harus disembuhkan. “Saya juga sudah terpapar Covid-19, alhamdulillah setelah dilakukan perawatan akhirnya bisa sembuh. Jadi mari kita bersama-sama mengatasi penyebaran Covid-19 sehingga pandemi ini dapat segera berakhir di Kota Medan yang kita cintai bersama,” ajaknya.

Selain Perwal No.27/2020, terang Akhyar, Pemko Medan sebelumnya juga telah mengeluarkan Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dengan menyediakan dua tempat karantina bagi warga kurang mampu secara gratis di Gedung P4TK dan RS Lions Club. Di samping itu sebagai upaya mengatasi Covid-19, Pemko Medan juga berkoordinasi dengan Pemko Binjai dan Pemkab Deli Serdang di bawah koordinasi Gubsu Edy Rahmayadi. (RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *