JPPOS. ID. Labusel. Lima puluh dua (52) Desa pertanyakan Anggaran Dana Desa tahap tiga Tahun 2020 yang belum direalisasikan pihak keuangan Pemkab Labusel ,padahal secara administrasi Desa sudah mengajukan permohonan anggaran dana Desa agar bisa dicairkan 20% namun sampai berita ini di relis Jppos belum ada titik terang nya ketika awak media menghubungi beberapa Pj Kades dan kepala Desa 17/09/2021 jam 12.01 wib melalui whatsapp dan secara langsung.
Pada saat awak media menanyakan anggaran dana desa tahap tiga pihak kades sudah mengajukan permohonan anggaran dana desa tahap tiga ke uangan pemkab labusel kami pihak desa merasa heran kenapa anggaran yang 20% tahap tiga tidak di realisasi kan ,terus terang kami pun sudah mulai kebingungan, di mana kendalanya yang jelas pada saat kami pertanyakan kepada salah satu pihak keungan alasanya mereka dana belum ada, beber oknum Kades
Lebih lanjut JPPos mempertanyakan salah satu camat terkait anggaran dana desa tahap tiga 2020 ,memang benar anggaran dana desa tahap tiga samapai ini belum terrealisasi ke desa permohonan anggaran sudah di ajukan ke uangan, mungkin kendalanya uangnya belum ada Kami pun merasa heran juga perbup nya sudah jelas ada, no. 188.45/49/DPMJ/2021 tertanggal 26 afril penetapan kurang bayar alokasi dana desa tahun 2021 jelas camat.
Ketika jppos mempertanyaan kepada kadis badan pengelolaan keuangan dan aset daerah ( BPKAD) dalam hal ini Ahmad zen 18/9/2021 jam 23.50 wib di baca dan tersampaikan , melalui whatsapp sangat di sayangkan tidak ada jawapan apakah memang benar pak kadis memperlambat realisasi atau sama sekali menunda – nunda realisasi anggaran dana desa ke seluruh desa bisa – bisa kadis terkesan enggan memberikan keterangan secara transparan dan terbuka kepada awak media.
Dalam hal ini kepada penegak hukum maupun Inspektorat ter khusus DPRD Labusel agar secepatnya memeriksa dan membuat RDP terhadap Kadis badan pengelolaan keungan dan aset daerah kabupaten Labusel terindikasi Kadis enggan memberikan keterangan secara transparan dan terbuka kepada masyarakat sesuai dengan udang – kip no. 14 tahun 2008. ( P. Pulungan )