JPPOS.ID | LANDAK – Saat ini pemerintah telah mengucurkan dana Bantuan UMKM sebesar 28 triliun yang di alokasikan untuk 12 juta pelaku usaha mikro dengan besaran 2,4 juta perorangnya.
Di Kabupaten Landak sudah menutup dan tidak menerima pengajuan bantuan UMKM lagi untuk tahapan ini. Pemerintah Kabupaten Landak melalui Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Samsul Bahri menjelaskan, bahwa Diskoperindag Kabupaten Landak telah mengirimkan data sebanyak 33 ribu data ajuan penerima Bantuan UMKM ke Kementrian Koperasi dan UKM, yang mana telah di rekomendasikan dengan acuan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Desa.
“Dari 33 ribu ini kita di kabupaten Landak ini hanya mendapatkan jatah 11 ribu penerima Bantuan UMKM,” Terang Kadis Koperindag Rabu (2/12/2020).
Kendati demikian Samsul Bahri menuturkan bantuan tersebut tak asal diberikan begitu saja. Ada pengecualian bagi sejumlah pelaku usaha agar program tersebut tepat sasaran. Adapun kriteria yang tidak berhak menerima bantuan senilai Rp 2,4 juta yakni Pengusaha, PNS, TNI/POLRI, Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, yang sedang menerima dana Bantuan keridit dari Bank.
“Jadi kalau anda termasuk dalam kategori tersebut maka ajuan anda pasti tidak akan lolos di kementerian,” ungkap Samsul.
Mengenai bantuan tersebut Dinas Koperindag hanya bertugas untuk memfasilitasi dan mengusulkan ke kementrian saja, dan selebihnya yang memverifikasi dan Validasi berkasnya dari pihak kementrian langsung dan pihaknya hanya menunggu SK dari kementerian saja.
Lebih lanjut Samsul Bahri mengatakan, Penyaluran bantuan ini berkerjasama dengan dua Bank yaitu Bank BNI dan Bank BRI, tahap pengajuan bantuan UMKM ini juga bisa dilakukan oleh pihak lain seperti dari Bank sendiri, BPKP serta Kelompok Koperasi.
“Yang pengusul bukan hanya dari koperindag semua, ada juga dari BNI sendiri,BPKP, ada juga dari Koperasi seperti di pulau bendu kemarin, tetapi Kalau mereka ajukan Melalui mereka ajuanya belum lengkap, misalkan kalau keluar namanya dia disuruh buat rekening dan SKU lagi, tapi kalau yang di usulkan oleh Diskoperindag lengkap dan langsung kita buatkan rekeningya begitu namanya keluar langsung ada rekening dan bisa langsung proses,” jelasnya.
Disingung mengenai isu yang beredar di sebagian kalangan masyarakat kabupaten landak mengenai adanya jalur belakang dan adanya dugaan oknum bermain Samsul Bahri meluruskan.
“Saya katakan semua data yang masuk kita ajukan tanpa terkecuali, disini kita ada bidang dan operatornya, dan tidak ada namanya urusan lewat belakang, jika ada oknum yang pungli itu di luar perintah Diskoperindag,” tegasnya. (Nopi)