JPPOS.ID,Jakarta-Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Tahun 2019 mengumumkan 106 nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi Penerimaan CPNS Kemensetneg Tahun 2019.
Ke-106 nama itu, terdiri atas 60 nama dinyatakan lulus seleksi CPNS Sekretariat Kabinet (Setkab) dan sebanyak 46 nama dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS Kemensetneg. Rincian nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi Pengadaan CPNS Kemensetneg 2019 dapat dilihat pada tautan ini.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, selaku Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019, dalam pengumuman tanggal 30 Oktober 2020 mengatakan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir, wajib untuk melakukan pemberkasan secara online melalui laman https://sscn.bkn.go.id pada tanggal 6 s.d. 15 November 2020, dengan melengkapi Daftar Riwayat Hidup dan mengunggah dokumen-dokumen persyaratan administrasi pengangkatan sebagai CPNS, dengan tata cara yang dapat dilihat pada SSCN BKN.
Adapun bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, dapat melakukan sanggahan melalui laman SSCN BKN pada tanggal 1 s.d. 3 November 2020. “Sekiranya terdapat sanggahan peserta yang diterima, Panitia Seleksi akan mengumumkan revisi nama-nama peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Akhir CPNS Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 pada tanggal 5 November 2020,” ujar Setya.
Ditambahkannya, bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi akhir namun akan mengundurkan diri, wajib untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri sesuai format sebagaimana tercantum pada SSCN BKN.
“Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi akhir namun tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam jangka waktu pemberkasan yang telah ditentukan, dinyatakan gugur/mengundurkan diri dan yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan pengunduran diri,” ujarnya.
Formasi peserta yang dinyatakan gugur/mengundurkan diri tersebut, imbuhnya, akan diisi/diganti oleh peserta lain berdasarkan peringkat terbaik berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan.
“Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi pengangkatan sebagai CPNS yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) serta memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil,” bunyi pengumuman tersebut.
Ditegaskan Setya, apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat peserta yang memberikan keterangan/data/dokumen yang tidak benar, maka Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
“Keputusan Panitia Seleksi bersifat final,” tegas pengumuman itu.(Effendi)