JPPOS.ID | BENGKAYANG – SETELAH menunggu lama hampir kurang lebih 1 (satu) tahun lamanya, dari pendaftaran awal pasang baru listrik tak kunjung menyala juga. Warga Bengkayang mengeluhkan lambannya pihak PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Bengkayang.
Pemasangan jaringan listrik di Dusun Sangsak Sepae, Desa Suka Bangun, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang kecewa dengan petugas PLN Bengkayang tidak bertanggung jawab dengan pemasangan listriknya bahkan membuat resah khususnya warga dusun sansak sapae, selasa (15/12/20).
Terbukti banyak pelanggan yang mengeluh, karena hampir kurang lebih 1 (satu) tahun lamanya dipasang namun listrik nya tidak menyala. Sementara banyak pelanggan yang kebingungan dan hanya bisa mengeluh saja, bahwa pelayanan PLN sekarang tidak sesuai dengan harapan masyarakat, khususnya pelanggan baru yang KWH meternya terpasang hingga saat ini. Pemasangan suplai listrik kerumah pelanggan terus menjadi buah bibir. Bahkan sempat berhembus jika PLN ada upaya menahan dan memperlambat waktu penerangan.
“Tentunya banyak warga yang memprotes terhadap PLN Bengkayang ini karena listrik dikerjakan secara asal-asalan dan tidak dikerjakan dengan serius dimana yang seharusnya Kilometer yang dijadikan pengantar arus listrik 0 tidak berfungsi sama sekali hanya untuk di jadikan pajangan di rumah, dan tiang yang seharusnya menggunakan tiang besi tetapi kenyataan dilapangan ternyata menggunakan tiang kayu dan itu dikerjakan secara swadaya oleh warga dusun sangsak sepae desa suka bangun Kecamatan Sungai Betung Kabupaten Bengkayang tentunya kejadian ini sangat di sayangkan”, ungkap Jemi Indrawan mengeluh.
Kepada jppos.id Jemi Indrawan (35) mengatakan, Pengerjaan Pemasangan listrik harus memberikan penjelasan dari pihak PLN Bengkayang untuk semua biaya pemasangan sudah kami lunasi dan juga bervariasi ada tingkatannya masin-masing mulai dari Rp.3.000.000.00,- sampai dengan Rp.4.500.000.00,- dan untuk masalah kabel juga dibebankan kepada warga, audinsi juga sudah kami lakukan bahkan sampai ke tingkat DPRD Kabupaten Bengkayang tetapi hasil juga Nihil tidak ada solusi, sebaliknya kami diminta harus nambah uang Rp. 2.500,000,- /kk, ” tutur Jemi Indrawan.
Senada juga disampai kan Pak Mereng (70) yang juga mantan Kadus Dusun Sansak Sepae merasa kecewa dengan kinerja Petugas PLN Bengkayang sudah 9 bulan lamanya pemasangan listrik tidak berfungsi dengan baik terkesan asal-asalan tentu dengan adanya kejadian warga setempat merasa dirugikan.
Sepanjang penelusuran Tim jppos.id konsumen yang dilanggar haknya (dalam hal ini adanya gangguan yang menyebabkan ketidaknyamanan pada konsumen). maka kita perlu merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999”). UU ini menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Jika konsumen menderita kerugian akibat gangguan pelayanan tenaga listrik, maka pelaku usaha (dalam hal ini penyedia tenaga listrik/PLN) bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. (Tim Liputan)