jppos.id, Tangsel – Proyek pembangunan cluster perumahan Grand TJA Residence Pamulang yang berlokasi di Jl. Pondok Salak RT 01/022, Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, tengah menjadi sorotan.
Pasalnya, pembangunan tersebut diduga belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat utama dalam proses pembangunan.
Informasi ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang memperhatikan bahwa tidak terdapat plang Izin PBG di lokasi proyek.
Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait legalitas pembangunan perumahan yang sedang dikerjakan.
Menanggapi laporan itu, Kepala Bidang Penindakan Satpol PP Tangerang Selatan, Muksin Al Fahcri, memberikan respon singkat melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi oleh media.
“Share lokasinya ya. Nanti ada yang call,” ujar Muksin pada Senin (19/8/2024).
Saat tiba dilokasi proyek, awak media bertemu orang yang mengaku bernama Ibnu sebagai Projek Manager proyek Grand TJA Residence Dilokasi itu juga hadir dua anggota Satpol PP berseragam lengkap bernama Harry dan Beni.
Ibnu, menyampaikan bahwa proses pengurusan Izin PBG sedang berjalan.
“Izin PBG cluster ini sedang dalam proses pengurusan. Biasanya membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Saya di sini sebagai Project Manager, kalau bosnya Pak Kun,” jelas Ibnu.
Lebih lanjut, Ibnu menjelaskan bahwa proyek ini akan mencakup pembangunan 10 unit rumah, di mana rumah contoh sedang dalam tahap pengerjaan.
“Rumah contoh sedang dibangun, dan akan ada 10 unit rumah. Perunit dengan luas tanah 60 meter persegi serta luas bangunan 45 meter persegi. Harga per unit sekitar Rp500 jutaan,” katanya.
Sementara itu, anggota Satpol PP Tangerang Selatan, Harry dan Beni, menyatakan bahwa mereka akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dugaan pelanggaran perizinan.
“Kami di sini untuk meminta keterangan kepada pihak pengelola bangunan terkait izin PBG yang belum terlihat di lokasi ini,” ujar Harry.
Pembangunan tanpa mengantongi Izin PBG merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.
Dalam regulasi itu, sanksi bagi pelanggar dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara atau permanen, pembongkaran bangunan, hingga denda administrasi.
Satpol PP, sebagai penegak peraturan daerah, diharapkan dapat mengambil tindakan tegas untuk menegakkan aturan tersebut, termasuk menghentikan atau menyegel pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Ridwan.