Diduga Membuka Segel, Satpol PP Tangsel Siap Tindak Tegas Grand TJA Residence

jppos.id, Tangerang Selatan -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan telah menyegel proyek perumahan Grand TJA Residence di Pondok Salak, Pamulang, pada Rabu (11/9/24).

Penyegelan dilakukan lantaran bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023.

Yogi Ayudya T.F., Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tangsel, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memanggil pemilik atau penanggung jawab Grand TJA Residence untuk klarifikasi pada Senin (2/9/24), namun panggilan tersebut tidak direspons.

“Kami telah melakukan pemanggilan, tetapi tidak ada tanggapan. Oleh karena itu, kami langsung melakukan penyegelan pada 11 September,” kata Yogi, Jumat (13/9/24).

Penyegelan dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan hingga perizinan PBG diperoleh. Selama proses penyegelan, tidak ada perlawanan dari pihak Grand TJA Residence, dan Satpol PP akan terus mengawasi lokasi guna memastikan tidak ada aktivitas sebelum izin resmi dikeluarkan.

Namun, pada Minggu (15/9/24), Grand TJA Residence diduga membuka segel. Dugaan ini muncul setelah salah satu warga melaporkan adanya aktivitas di lokasi yang telah disegel.

Saat dikonfirmasi, perwakilan Grand TJA Residence mengakui sempat membuka segel untuk memperlihatkan bangunan kepada calon pembeli, namun mengklaim telah menutupnya kembali dan berkoordinasi dengan Satpol PP.

“Kami sempat membuka segel untuk menunjukkan rumah kepada calon pembeli, tapi sudah ditutup lagi dan berkoordinasi dengan Satpol PP Tangsel,” ujar perwakilan tersebut.

Namun, klaim ini dibantah oleh Suherman, Penyidik PPNS Satpol PP Tangsel. Ia menegaskan bahwa tidak ada koordinasi terkait pembukaan segel.

“Kami tidak pernah berkoordinasi dengan pihak manapun mengenai pembukaan segel. Jika terbukti melanggar, kami siap melaporkan ke Polres Tangsel karena ini sudah masuk ranah hukum,” tegas Suherman saat dikonfirmasi, Sabtu (28/9/24).

Satpol PP menegaskan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika segel kembali dirusak. Dugaan pelanggaran ini tengah dalam penyelidikan, dan jika terbukti, pihak terkait bisa dijerat dengan sanksi pidana sesuai Pasal 406 dan 232 KUHP.

Ridwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *