Diduga Langgar Perda Nomor 3 Tahun 2023, Grand TJA Residence Disegel Satpol-PP Tangsel

jppos.id, Tangsel – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Tangerang Selatan melakukan penyegelan terhadap Grand TJA Residence yang berlokasi di Pondok Salak, Pamulang, pada Rabu (11/9/24).

Tindakan ini diambil karena bangunan tersebut belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan syarat legalitas sesuai peraturan yang berlaku.

Yogi Ayudya T.F., Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Tangsel, menjelaskan bahwa sebelum penyegelan dilakukan, pihaknya telah memanggil pemilik atau penanggung jawab proyek Grand TJA Residence pada Senin (2/9/24) untuk memberikan klarifikasi. Namun, tidak ada tanggapan yang diterima dari pihak terkait.

“Kami sudah melakukan pemanggilan, tetapi tidak ada respons. Oleh karena itu, kami langsung melaksanakan penyegelan pada 11 September lalu,” ungkap Yogi saat ditemui di kantor Satpol-PP Tangsel, Jumat (13/9/24).

Penyegelan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023, yang mewajibkan setiap bangunan untuk memiliki PBG.

Berdasarkan aturan itu, Satpol-PP memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara kegiatan konstruksi, jika bangunan belum memiliki izin.

Selama proses penyegelan berlangsung, tidak ada perlawanan dari pihak Grand TJA Residence. Satpol-PP Tangsel juga akan terus memantau proyek tersebut untuk memastikan tidak ada aktivitas konstruksi yang berlangsung sebelum izin PBG diterbitkan.

“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan melaporkannya ke Polres Tangsel untuk ditindaklanjuti,” tambah Yogi.

Segel yang dipasang hanya dapat dibuka setelah Grand TJA Residence memperoleh PBG yang sah sesuai ketentuan.

Ridwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *