Diduga Belum Kantongi Izin PBG, Pemilik Cluster Grand TJA Residence Pamulang Akan Dipanggil Satpol PP Tangsel

jppos.id, Tangsel – Pembangunan cluster perumahan Grand TJA Residence di Pamulang diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perumahan yang berlokasi di Jl. Pondok Salak, RT 01/022, Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan ini menjadi sorotan setelah masyarakat melaporkan tidak adanya plang izin PBG di lokasi proyek.

Izin PBG merupakan syarat utama yang harus dipenuhi dalam proses pembangunan gedung, sehingga ketidakhadiran plang izin ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas proyek dilokasi itu.

Menanggapi laporan ini, Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan, Herman, menyatakan pihaknya akan segera memanggil pemilik proyek Grand TJA Residence untuk dimintai keterangan.

“Kami akan segera melakukan pemanggilan pihak Grand TJA Residence besok Jumat (23/8). Proses ini akan memakan waktu paling lama satu minggu, setelah itu baru kami akan melakukan penyegelan jika terbukti belum ada izin,” ujar Herman saat ditemui di kantor Satpol PP Tangerang Selatan, Kamis (22/8/2024).

Herman menjelaskan bahwa selama proses pemanggilan berlangsung, kegiatan pembangunan masih diperbolehkan. Namun, ia menegaskan bahwa jika bangunan sudah disegel, tidak boleh ada lagi aktivitas di lokasi tersebut.

“Jika bangunan sudah disegel, tidak boleh lagi ada aktivitas, apalagi sampai segel itu dirusak atau hilang. Akan kami laporkan ke Polres Tangsel. Itu ada sanksi pidananya,” tegas Herman.

Berita sebelumnya, Ibnu, yang mengaku sebagai Project Manager Grand TJA Residence Pamulang, menyatakan bahwa proyek tersebut akan membangun 10 unit rumah dengan harga sekitar Rp 500 jutaan.

Ia juga mengungkapkan bahwa proses pengurusan izin PBG sedang berlangsung dan diperkirakan akan memakan waktu sekitar tiga bulan.

Ridwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *