Diduga Bangunan Steam Mobil di Jl. Jombang Raya Tangsel Belum Mengantongi Ijin PBG

jppos.id, Tangsel – Diduga Bangunan steam mobil yang berada di Jl. Jombang Raya, Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan belum mengantongi ijin. Pasalnya saat awak media melintas di lokasi pengerjaan bangunan yang sedikit lagi rampung tersebut, tak terlihat adanya tanda-tanda Perijinan Bangunan Gedung (PBG) yang terpasang.

Awak media mencoba mewawancarai salah satu pekerja dilokasi itu yang mengatakan tak tahu siapa pemiliknya. Dan anehnya lagi, pekerja itu, mengatakan ijin PBG sedang dalam pengurusan.

“Ini mau dibuat car wash steam mobil. Proyek ini sudah berjalan dua bulan. Kalau siapa yang punya bangunan ini saya tidak tahu ya. Tapi kalau masalah ijin PBG nya, itu lagi dalam proses Kecamatan Tangsel,” kata pekerja dilokasi itu.

Sementara, saat dikonfirmasi oleh awak media Herman Kasi PPNS Kota Tangerang Selatan mengatakan tentang bangunan di Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan No 3 Tahun 2023, bangunan yang belum mengantongi ijin PBG, pekerjaan harus di stop.

“Sesuai dengan Perda Kota Tangerang Selatan No 3 Tahun 2023 mengatakan perorangan atau perusahaan harus memiliki ijin PBG terlebih dahulu. Ayat 109 menyatakan kalau bangunan itu belum memiliki ijin, pekerjaannya harus ditutup sementara dulu,” kata Herman Kasi PPNS Kota Tangsel ini ke awak media, (6/9/23).

Ridwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *