Bangunan Gedung Serbaguna,Tanpa Papan merek Desa Nanti Agung Diduga Jadi Ajang Korupsi.

JPPOS.ID || BENGKULU SELUMA – Nanti Agung Semidang Alas, kantor desanya tutup jam kerja, bahkan tidak ditemukan baleho APBDes, apalagi saat tim awak media Perkumpulan Gabungan Media Online -TV YouTube PGM kelapangan menemukan bangunan gedung serbaguna lengkap dengan sarana WC dan pengairan nya tidak ditemukan papan merek kegiatan terkait pembangunan gedung serbaguna ini.

Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 28 F, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang Undang No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa.

Menindaklanjuti instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta amanah undang-undang tentang Dana Desa, kini seluruh desa diminta untuk mengelola Dana Desa secara lebih transparan.

Memasang plang pengumuman berupa baliho yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Dalam peraturan Bupati (Perbup) Seluma No 18 tahun 2023 tentang pedoman hari kerja, jam kerja, pakaian dinas, atribut kepala desa dan perangkat desa.

Namun sangat disayangkan saat ingin ke kantor desa, kami dari tim Perkumpulan Gabungan Media Online -TV YouTube suasana kantor desa sepi dan tidak ada menemukan satupun perangkat desa.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur: Hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik Kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi.

Informasi yang dikecualikan:Pelanggaran terhadap undang-undang ini diancam hukum pidana Undang-undang ini diundangkan pada 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelahnya.

Beberapa hal yang diatur dalam undang-undang ini, antara lain:Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik.

Informasi publik merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Informasi publik merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis, badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan dengan cara sederhana.

Terpantau rekan media pgm-tv, pembangunan Gedung Seni yang di bangun tak terlihat papan informasi gedung pembangunan gedung seni dari awal sampai selesai.

Hal tersebut dapat diduga memicu kerugian Negara, yakni berpotensi memberi ruang penyalahgunaan anggaran oleh pihak tertentu untuk meraup keuntungan yang lebih besar.

Pasalnya tidak adanya papan informasi proyek yang menyebutkan nilai anggaran, nama pekerjaan maupun volume, yang di kerjakan, hal ini ditemukan langsung saat tim Perkumpulan Gabungan Media Online TV YouTube PGM TV YouTube saat melaksanakan tugas pokok kontrol sosial didesa Nanti Agung Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma dan didapatkan juga keterangan dari warga setempat yang enggan disebut namanya.

” Kalau soal papan merek memang tidak ada dari awal, bahkan sampai sekarang juga apa belom atau memang tidak dipasang saya kurang paham pak,” ungkap warga.

Namun saat tim awak media mencoba menghubungi kepala desa Nanti Agung lewat WhatsApp, tidak mendapatkan jawaban, hal ini sangat disayangkan sebab kepala desa Nanti Agung terkesan tertutup.

Dalam hal ini pengawasan dari Pemerintah Dinas Inspektorat,Dinas PMD Seluma, Kecamatan Semidang Alas, Camat beserta para kasi dan pendamping Desa juga BPD lalai dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Desa Nanti Agung Semidang Alas.

 

Heno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *