JPPOS .ID BENGKULU – Terkait pemberitaan yang mencuat beberapa hari lalu atas indikasi dugaan penyalah gunaan ADD/DD di 2 Desa yang berbeda Kabupaten diduga terindikasi korupsi untuk memperkaya diri pribadi. Ormas maju bersama Bengkulu (OMBB) yang diwakilkan Sulaidi,S,selaku bidang investigasi dan pengaduan Nasional pada hari senin,24 juni 2024 sekitar pukul :10.00 wib resmi masukkan laporan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Pasalnya” Dua Desa yang dilaporkan tersebut diduga terindikasi mark’up anggaran pembangunan yang menggunakan Dana Desa (DD) adapun dua Desa yang dilaporkan ke Kejati Bengkulu.adalah
1.Desa sawang lebar mudik Kecamatan Tanjung Agung palik Kabupaten Bengkulu Utara.2.Desa Cawang lama Kecamatan.Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong.24/6/24.
Saat dimintai keterangan Sulaidi,S mengatakan kepada awak media bahwa telah melaporkan dua Desa yang berbeda Kabupaten atas dugaan mark’up anggaran pembangunan yang menggunakan Dana Desa”Hari ini saya selaku bidang investigasi dan pengaduan Nasional Ormas maju Bersama Bengkulu (OMBB) Dan rekan saya perwakilan dari ormas OMBB resmi melaporkan di dua Desa yang berbeda yaitu di Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara ke Kejati Bengkulu.atas indikasi dugaan mark’up anggaran pembangunan yang menggunakan Dana Desa diduga dipergunakan untuk mencari keuntungan dan memperkaya diri sendiri dalam kata lain korupsi.(Ujarnya)
Bahkan bukan itu saja kami juga masukkan surat tembusan ke beberapa instansi terkait lainnya terutama Kejaksaan Agung RI,Gubernur Bengkulu. Bupati Bengkulu Utara.Bupati Rejang Lebong.Dan inspektorat masing masing Kabupaten.dengan dimasukkan nya laporan resmi dan tembusan,kami selaku perwakilan Ormas ( OMBB ) berharap agar Kepala Kejaksaan tinggi Bengkulu.yang baru bapak Syaifudin Tagamal agar bisa memproses surat laporan yang di masukkan Dan menunjukkan taringnya di Provinsi Bengkulu.dalam menegakkan hukum yang berlaku sesuai UUD di Negara Republik Indonesia.(Tegas sulaidi).
Pewarta : ( Tim )