Sosialisasi Pentingnya Berserikat, Kebebasan Bergabung Dengan Serikat Buruh dan Berpartisipasi di Dalam Aktivitas Serikat Buruh

JPPOS.ID | BENGKAYANG – Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab dalam memperjuangkan, membela, dan melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Setiap pekerja berhak membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja. Serikat pekerja berhak menghimpun dan mengelola dana serta mempertanggungjawabkan keuangan serikat, termasuk penyediaan dana mogok. Pemberi kerja harus memberikan kesempatan kepada pengurus dan anggota serikat pekerja untuk melaksanakan kegiatan serikat pekerja pada jam kerja yang disepakati kedua belah pihak dan/atau diatur dalam perjanjian kerja bersama.

Ketua DPC/PUK Serikat Buruh Kabupaten Bengkayang mengadakan sosialisasi dengan anggota serikat buruh atau yang lebih tepatnya serikat pekerja yang bertempat di PT. Alpadedo Lestari Group CV.Ceria Prima Kebun Ceria I, devisi II, Rabu (30/06/21).

“Selanjutnya,yang hadir dalam acara sosialisasi serikat buruh diantaranya.

  1. Ketua DPC/PUK Pak Darius
  2. Wakil ketua Pak Mohlis
  3. Bendahara Pak kusnadi
  4. Pak Anto Perwakilan dari pihak Perusahaan
  5. Mandor-mandor Perusahaan
  6. Karyawan Perusahaan
  7. Dan Semua Anggota Serikat Buruh DPC/PUK Bengkayang

Ketua DPC/PUK Darius menerangkan dalam kegiatan Sosialisasi ini membahas tentang perlunya berserikat,apa dan untungnya berserikat,disitu pengurus serikat buruh memaparkan untungnya berserikat,agar supaya hak-hak dari pada buruh di kedepankan dan diberikan sesuai UU cipta kerja tahun 2020 dan peraturan pemerintah republik indonesia no 35 tahun 2021,termasuk kewajiban buruh pun harus di penuhi sebagai buruh sebagai karyawan harus taat aturan dan peraturan-peraturan yang berlaku di perusahaan itu sendiri.

KEBEBASAN UNTUK BERUNDING SECARA KOLEKTIF

Perjanjian Kerja Bersama adalah sebuah perjanjian hasil dari perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau bebeapa serikat pekerja/serikat buruh dan perusahaan atau beberapa perusahaan atau asosiasi perusahaan. Perjanjian tersebut menetapkan persyaratan kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Perjanjian Kerja Bersama biasanya memberikan manfaat yang lebih baik bagi pekerja daripada yang diatur dalam undang-undang. Jika perjanjian memiliki ketentuan yang kurang menguntungkan daripada yang diatur berdasarkan undang-undang, maka perjanjian tersebut tidak dapat ditegakkan.

Perjanjian kerja bersama dibuat secara tertulis menggunakan huruf latin dan bahasa Indonesia. Apabila perjanjian tidak ditulis dalam bahasa Indonesia, maka harus diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah dan terjemahan tersebut dianggap telah memenuhi sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

Perjanjian kerja bersama harus memuat hak dan kewajiban pemberi kerja; hak dan kewajiban serikat pekerja dan pekerja; jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama; dan tanda tangan dari mereka yang terlibat dalam pembuatan perjanjian kerja bersama.

Perubahan hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama, sepanjang perubahan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja bersama yang berlaku, efektif dan mengikat. Pihak perusahaan harus memberitahukan kepada semua pekerja tentang isi perjanjian kerja bersama tersebut dan atas setiap perubahan yang dibuat didalamnya dengan mencetak dan mendistribusikan teksnya.

Perjanjian kerja bersama tersebut berlaku efektif pada hari penandatanganan kecuali dinyatakan lain. Perjanjian yang ditandatangani harus terdaftar di instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pembuatan, perpanjangan, perubahan dan pendaftaran perjanjian kerja Bersama ditentukan secara khusus melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan. Pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan untuk melaksanakan hubungan industrial merupakan tanggungjawab bersama semua pihak, termasuk pekerja, perusahaan dan pemerintah.

Kusnadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *