Penyerahan SK F-SPTI SPSI untuk Provinsi Riau dari ketua umum Condred Parlindungan Nainggolan, SE., MAP (CP Nainggolan)

JPPOS.ID || Pekan Baru – Penyerahan SK F SPTI SPSI yang legalitasnya sah di kemenkumham Secara sederhana, di Room hotel Primer kota Pekanbaru,pada hari Jum’at, (20 /10/2023) Pukul 16.00 wib sampai selesai.

Turut hadir dalam penyerahan SK F-SPTI SPSI untuk Propinsi Riau adalah ketua umum Condred Parlindungan Nainggolan, SE., MAP (CP Nainggolan) beserta jajarannya , sebagai terpilih untuk PD Riau yaitu ketua Dedi Kusnadi ,S.H., beserta wakil ketua 1 Ari Nugroho Arsadianto, wakil ketua 2 Taufik , S.H. MH, CPLC, ketua 3 Rudianto Manurung, S.H.,M.H., CLA, Sekretaris Dian Pramana putra , S.H., Armen Salim wakil sekretaris 1, Febri Utama wasek 2, Anggi Alamsyah, S.H., sebagai bendahara dan Dr. (C) Syahrul,SH., SPd, M.M., MPd., M.H., bendahara 2 beserta team penasehat H. Fran Rizal, mm.Nasir day, S.H, DR. Denny Dasril, SH., M.H., para undangan dari beberapa kabupaten, kecamatan yang ada di seluruh Riau turut menyaksikan penyerahan SK F-SPTI SPSI.

Hasil wawancara dengan ketua umum cp Nainggalan mengatakan kepada wartawan bahwa Serikat pekerja adalah merupakan organisasi perkumpulan para pekerja atau buruh yang memiliki tujuan untuk melindungi hak-hak para pekerja. Ia didirikan agar karyawan dapat menyelesaikan masalah terkait pemenuhan hak mereka oleh perusahaan.

Pembentukan serikat pekerja di Indonesia juga sudah diatur berdasarkan hukum yang berlaku, khususnya pada Pasal 1 Ayat 17 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Dalam UU tersebut menjelaskan bahwa serikat pekerja merupakan organisasi yang didirikan oleh pekerja dan untuk pekerja.

Baik dalam perusahaan maupun di luar perusahaan, serta memiliki sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab demi kesejahteraan pekerja. Terdapat juga dasar hukum lainnya perihal berdirinya serikat pekerja, yakni pada Undang-undang No. 21 Tahun 2000. Urainya

Lebih lanjut cp nainggolan mengatakan bahwa perseteruan selama ini di dalam Tubuh F-SPTI SPSI memang sudah berlanjut lama dan masalah gugat menggugat itu soal biasa namanya juga organisasi sering berseberangan pendapat sehingga menimbulkan kegaduhan.

Namun semua itu kita tetap berpedoman kepada Munas yang menghasilkan putusan bersama. Kita sudah terdaftar di DPP KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia). Pencatatan Depnaker kota madya Jakarta Selatan dengan nomor 122/VIN/VIII/2001 tertanggal 8 Agustus 2001 dengan surat keterangan No. 01/DPP/SUKET/FSPA/XII/2022, dengan nama organisasi Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F-SPTI), serta nomor pencatatan 124/V/N/VIII/2001, NO. AHU-0001382.AH.01.08 TAHUN 2022 dengan ketua umum Condrad Parlindungan Nainggolan SE., MAP. Jadi kita sudah tercatat di KSPSI dan telah menjadi FSPA (Federasi Serikat Pekerja Anggota) di dalam struktur KSPSI. Hasil kongres X KSPSI pada tanggal 16 Februari 2022 dan telah di tandatangani oleh KSPSI sebagai ketua umum Moh. Jumhur Hidayat serta sekretaris jenderal Arif Minardi. Ungkapnya

Perseteruan antara saya (CP Nainggolan) dengan Surya Bakti batubara yg mengaku sebagai ketua umum untuk F-SPTI SPSI itu tidak benar justru kita yang terdaftar di KSPSI. Untuk itu saya mengharapkan kepada ketua PD Riau bapak Dedi Kusnadi, S.H., agar benar-benar menjalankan roda organisasi FSPTI dengan baik demi membela buruh/karyawan yang ada di Propinsi Riau ini. Ungkapnya

Ketua PD terpilih Dedi Kusnadi mengatakan kepada awak media mengharapkan agar semua jajaran bahu membahu untuk memajukan F-SPTI dengan semaksimal mungkin demi kesejahteraan para buruh, perusahaan maupun pemerintah. Saya sangat mengharapkan partisipasi dan kerjasama yang baik antara pengurus di seluruh Riau yang telah bergabung di dalam F-SPTI SPSI ini, sehingga apa yang kita harapkan bisa tercapai. Ungkapnya.(Sihotang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *