Jppos.id || Jakarta – Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) menyatakan sikap menolak adanya wacana kenaikan Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH). Diketahui melalui media massa dan cetak di tanah air, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama Republik Indonesia telah mewacanakan untuk menaikkan BPIH.
Wakil Ketua Umum PB-PASU Zulkifli SH menyatakan dengan tegas menolak adanya kenaikan harga Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji sebesar Rp 69.000.000 untuk tahun 2023.
“Karena akan memberatkan Rakyat Indonesia yang sudah terdaftar sebagai Calon Jemaah Haji dan sudah pasti telah melakukan pembayaran lunas,” katanya.
Akibat kebijakan tersebut terang Zulkifli maka dapat dipastikan tidak akan berangkat apabila tidak melunasi kekurangan biaya yang telah ditetapkan.
“Bahwa kami menyoroti fakta yang sebaliknya, ternyata pada tahun 2023 Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Layanan Masyair atau Layanan Paket Haji justru menurunkan Biaya Paket Haji sebesar 30 (tiga puluh) persen lebih murah dari tahun 2022 sehingga mengapa Pemerintah Republik Indonesia justru menaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji pada tahun 2023 sebesar 70 (tujuh puluh) persen dari tahun 2022,” terangnya.
Masih Zulkifli menjelaskan, Pemerintah Republik Indonesia seharusnya memberikan kemudahan bagi rakyatnya yang akan menyelenggarakan ibadah haji, bukan justru mempersulit dengan menaikan biaya-biaya yang seharusnya tidak diperlukan. Karena berdasarkan konsideras huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah menyatakan salah satu jaminan negara atas kemerdekaan beribadah melalui pelayanan dan perlindungan bagi warga negara yang menunaikan ibadah haji dan umrah secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada Yth. Bapak Menteri Agama Republik Indonesia dan Ketua serta Anggota Komisi VIII DPR RI agar membatalkan kebijakan tersebut. Karena sangat memberatkan Rakyat Indonesia yang akan menyelenggarakan ibadah haji,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Ketua Umum PB PASU Eka Putra Akan SH MH menyatakan dengan tegas menolak adanya wacana kenaikan biaya haji.
“Usulan kenaikan biaya haji yang dilontarkan Menteri Agama kami sebagai umat muslim sangat menolak atas ada wacana kenaikan biaya haji tersebut tahun 2023 ini,” tegasnya.
“Sekiranya melalui pesan pesan pernyataan sikap ini pemerintah dapat menganulir, karena terus terang naik haji ini adalah salah satu rukun Islam. Semestinya pemerintah berpihak kepada rakyat umat islam, seharusnya dipermudah jangan dipersulit kalau perlu disubsidi. Sekolah aja disubsidi kenapa naik haji terkesan komersial dan ini menjadi catatan kami dengan tegas menolak adanya kenaikan biaya haji,” pungkasnya.
Selanjutnya untuk diketahui, pernyataan sikap tersebut tertuang dalam surat PB-PASU Nomor: 26/PB-PASU/l/2023 tertanggal 24 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Eka Putra Zakran, MH MH selaku Ketua Umum dan Amiriddin Pinem, SH Sekretariris Jenderal.(Erf)