JPPOS ID || Pulau Buru, Maluku – Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Adat Buru Bersatu (FOMABB) buka suarah soal kegiatan (PETI) Pertambangan Emas Tanpa Ijin di Gunung Botak yang didonatori sejumlah pengusaha illegal rendaman dan tong hingga saat ini, masih beroperasi diwilayah tambang Emas Gunung Botak Kabupaten Buru, Kamis (27/4/2023).
Ketua LSM Fomabb Hasan Jambrud Warhangan menilai kegiatan tersebut ada pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buru atas kegiatan illegal mening di gunung botak yang selama ini masih beroprasi
Kegiatan yang dilakukan di PETI gunung botak, menurutnya selama ini, bisah berjalan dengan lancar karena ada pembiaran yang dilakukan sehingga para pemodal dan pengusaha illegal dapat melakukan kegiatan PETI dengan bebas untuk mendonatori semua kegiatan rendaman dan tong
Warhangan menuturkan terkait kegiatan PETI di gunung botak, berbagai laporan telah diterima LSM Fomabb hingga saat ini aktifitas illegal mening masih berjalan dengan lancar yang dilakukan para tenaga kerja atau kariyawan dari sejumlah danatur pengusaha illegal rendaman dan tong di lokasi tambang gunung botak
Pengusaha illegal tersebut diketahui, mereka bukanlah penduduk asli buru dan tidak mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) sebagai masyarakat Kabupaten Buru, dan mereka adalah penduduk illegal yang masuk mengatur tambang emas gunung botak dengan modal besar, yang didukung dan dibekengi oleh cukong- cukong yang haus kelaparan sehingga menimbulkan kejahatan illegal mening dapat berjalan selama ini ditambang emas gunung botak”, ungkap warhagan
“Saya selaku ketua Fomabb, menanyakan apa tugas Pemda Buru dan DPRD serta Aparat penegak hukum (APH) didaerah terhadap aktifitas PETI ditambang emas gunung botak..? mengapa ada aktifitas kok diam tidak ada tindakan yang tegas untuk mengungkap dan menangkap donatur kegiatan PETI dan pengusaha illegal rendaman dan tong yang beroprasi serta menutup tambang gunung botak”, tanya ketum fomabb
Padahal sudah jelas-jelas di PETI gunung botak ada oprasi rendaman dan tong yang didonatori para pengusaha illegal mengunakan bahan berbahaya dan beracun (B3) untuk melakukan pengolahan materil emas di lokasi tempat perendaman dan tong dikawasan tambang gunung botak
” Dimana langkah tegas yang dilakukan dari Pemda Buru, DPRD dan Aparat penegak hukum (APH) terhadap pengusaha illegal rendaman dan tong maupun mafia pemasok obat beracun B3 ke berbagai titik di tempat perendaman dan tong yang beroprasi ditambang emas gunung botak, ini pertanyaan saya’, kata warhangan
Maka dari itu, Kami sebagai lembaga adat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Fomabb meminta dengan tegas kepada Pemda Buru, DPRD, Polres Buru, Pemprov Maluku, DPR Maluku dan Polda Maluku untuk segera melakukan penangkapan terhadap seluruh penguhasa illegal mening yang mendonatori kegiatan pertambangan emas tanpa ijin (PETI) rendaman dan tong dilokasi tambang gunung botak tanpa pandang buluh serta menutup tambang emas gunung botak”, tegas warhangan.(Malik JPP)
Sumber: Ketum FOMABB.