JPPOS.ID,JAKARTA_Digitalisasi disektor penyiaran televisi merupakan agenda besar pembangunan nasional yang menjadi program priority pemerintah dan harus segera diwujudkan, sehingga pelaksanaannya harus dipercepat dan perlu kerjasama seluruh stakeholder. Demikian ditegaskan Ketua Komisi
Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta Drs. Kawiyan,.M.I.Kom. Penegasan ini, menyambut dan meneruskan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate yang memaparkan alasan penting percepatan digitalisasi televisi sebagai bagian dari prioritas digitalisasi nasional. “Percepatan digitalisasi televisi adalah sebuah keharusan”, dan Digitalisasi sebuah keniscayaan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR diawal bulan Nopember 2020, dan petujuk pelaksanaannya, yaitu Rancangan Pelaksana Peraturan (RPP) UU tersebut terutama di kluster penyiaran yang kini sedang di uji public, telah menguatkan bahwa secara regulasi digitalisasi penyiaran segera dilakukan. Hal ini tidak lain tertuang dalam UU No 11 Tahun 2020 pasal 60A ayat (2) menyebutkan bahwa migrasi penyiaran televisi dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog ASO (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya undang-undang ini. Merujuk dari hal tersebut, pada bulan November 2022, akan
diberlakukan cut log analog atau analog switch off. Artinya, kita mengucapkan selamat tinggal siaran televisi analog, dan selamat datang di era penyiaran televisi digital.
Kawiyan menyadari bahwa waktu 2 (dua) tahun merupakan waktu singkat, dan Jakarta sebagai Ibu Kota negara, dimana pusat industri penyiaran harus segera siap terutama bagi masyarakat Jakarta. Untuk itu, Masyarakat Jakarta harus melek digital, untuk itu perlu langkah atau gerakan masif, terstruktur dan sporadis menggelorakan kepada masyarakat tentang penyiaran digitalisasi. Untuk itu, KPID DKI Jakarta mengajak seluruh stakeholder penyiaran bersama KPID Jakarta untuk terus
mengelorakan penyiaran digital.
Koordinator Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Tri Andri Supriadi,.S.IP turut menegaskan bahwa masyarakat luas Jakarta diakui hingga saat ini masih belum paham akan digitalisasi. Untuk itu, Tri Andri Supriadi meminta kepada jajaraan pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut serta memasyarakatkan digitalisasi penyiaran sebagai agenda program priority pemerintah.
Sementara itu, Komisioner Bidang PS2P KPID DKI Jakarta Th. Bambang Pamungkas,.S.Sos.,M.I.Kom mengemukakan, DKI Jakarta harus menjadi pilot project pelaksanaan digitalisasi nasional. Anggapan ini, didasari bahwa Jakarta memiliki segala fasilitas dan infrastruktur yang ada. Untuk itu, kami KPID DKI Jakarta berkeinginan merumuskan dan mengingatkan kembali kepada seluruh stakeholder penyiaran terhadap pelaksanaan penyiaran televisi digital terutama Jakarta yang masuk wilayah layanan 4 (Jakarta dan Banten) yang dinyatakan dan dianggap paling siap dibandingkan dengan daerah lainnya.(Effendi)