Izin Pembangunan Jembatan Permanen Hutan Pesisir di Pertanyaan, Pihak Pembangun : Gampang Nanti Kami Izin

JPPOS.ID | MEMPAWAH – Tempat Wisata adalah suasana yang diimpi – impikan masyarakat, tak terkecuali masyarakat sungai pinyuh yang saat ini menikmati suasana indah wisata lokal hutan pesisir mangrove sungai pinyuh.

Namun saat ini pembangunan jembatan mangrove yang terletak di Jalan Baru (JB) RT. 003 RW. 003 Kelurahan Sungai Pinyuh Kecamata Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah mendapat respon positif dari masyarakat Sungai Pinyuh dan mempertanyakan terkait izin pembangunan jembatan permanen.

Selain itu dilapangan terpantau kurangnya menerapkan prokes oleh para pengunjung dimana upaya pemerintah menekan penyebaran dalam kondisi wabah pandemi sekarang ini. Rabu (23/6/2021).

Dari pantauan jppos.id kalbar, jembatan permanen tersebut dibangun untuk wisata religi, saat menemui salah seorang pengurus sebut saja Bapak Kong Chon Cin mengatakan, Pembangunan Jembatan sepanjang 200 M menuju kelaut dengan dana swadaya masyarakat yang dikumpulkan sebanyak -+ 80 juta.

Ditemui di kelenteng Kong Khew Pak Kung Sungai Pinyuh, Hermawan Lim juga selaku Sekretaris Yayasan Tri Dharma Bhakti Sungai Pinyuh membenarkan pembangunan jembatan oleh pihaknya berfungsi sebagai wisata religi.

“Kami bangun jembatan ini dari dana masyarakat untuk masyarakat, pengunjung tidak dipungut biaya dan sampai saat ini kami tidak melibatkan dana pemerintah.Terkait izin pembangunan jembatan ini gampang lah, nanti saya akan menemui pak lurah dan pak camat serta bupati,” tegas nya saat dimintai keterangan.

Menyangkut soal izin, dia mengaku gampang walaupun belum mengantongi izin tertulis atau izin resmi baik dari Pemerintah Kelurahan, Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah.

“Memang kami belum ada izin tertulis, tetapi rencana pembangunan jembatan ini pernah saya sampaikan dengan pak lurah, koordinasi dengan dinas pariwisata saya rasa tidak ada masalah,” tegasnya.

“Pembangunannya jembatan yang memakan waktu 5 bulan Pembangunannya tidak merusak mangrove, lebarnya hanya 1 meter panjangnya hanya 200 meter,” tambah Akian sapaan akrabnya.

Diwaktu bersamaan saat ditemui dirumahnya Ketua RT.003 RW.003 Khun Hian mengatakan, “Saya selaku Ketua RT.003 RW.003 tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan tentang pembangunan jembatan itu, saya pun baru dengar sekarang,” jelas Ketua RT.

Saat dikonfirmasi melalui Via Whatsapp Pihak Kelurahan Sungai Pinyuh dan hal ini Bapak Lurah Sungai Pinyuh Gusti Sumarno mengatakan, terkait pembangunan jembatan di pinggiran sungai menuju kelaut tidak ada mengajukan izin dalam bentuk surat,” terangnya.

Camat Sungai Pinyuh melalui Via Whatshapp menegaskan jika bangunan jembatan tersebut belum mengantongi izin. Seharusnya kata dia, pihak pembangun memperhatikan faktor lingkungan dan tidak boleh menggampangkan izin dan keamanan serta keselamatan pengunjung lalu harus berkoordinasi dengan
pihak Kelurahan Sungai Pinyuh,” jelasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *