LMP Lampung Timur Minta Bupati Evaluasi Dua Pejabat Eselon II

 

Jppos.id, Lampung Timur — Diduga kuat adanya upaya mengkotak-kotakan Ormas Lembaga dan LSM oleh dua Pimpinan pejabat eselon II Kabupaten Lampung Timur.
Begitulah disampaikan salahsatu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang cukup besar di kabupaten setempat saat memimpin rapat koordinasi LMP, Kamis petang (10/08/2023).

Amir Faisol. SH, selaku Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP Macab) Lampung Timur, dengan tegas menyampaikan rasa kecewanya terhadap sikap dan kebijakan dua Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Timur.

Menurut Amir Faisol, kedua pejabat eselon tersebut telah dengan terang-terangan membuat kebijakan yang berdampak pada perpecahan dan kegaduhan.

“Tentu saja akan berdampak pada perpecahan dan kegaduhan apabila kedua pejabat itu tidak di evaluasi, segera oleh Bupati, sebab kebijakan kedua pejabat itu sangat berdampak pada perpecahan. kita dapat melihat sangat jelas, antara lain misalnya, Kesbangpol, yang hanya melakukan pembinaan pada beberapa Ormas, LSM dan Lembaga, sementara puluhan lembaga, Ormas dan LSM lainya tidak di lirik sama sekali, Pemerintah Daerah melalui Kesbangpol, belum lama ini melakukan kegiatan pembinaan terhadap ormas, dan LSM, tapi yang di undang hanya 38, sedangkan Lampung Timur ini ada lebih dari 100, baik Ormas. Lembaga dan LSM, ada apa dengan pihak Kesbangpol, sepertinya dengan sengaja memberikan peluang agar ormas di Kabupaten ini terpecah,” tandas Amir Faisol.

Hal tersebut di sampaikan Amir Faisol secara tegas dalam rapat koordinasi LMP dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun RI ke 78 di kantor LMP Kabupaten Lampung Timur di Sukadana.

Selain Kesbangpol, Ketua LMP Macab Lampung Timur juga menyampaikan adanya unsur kesengajaan yang di buat oleh kedua OPD tersebut.

“Mengapa saya bilang ini ada unsur kesengajaan, agar terjadi kegaduhan, baik antar Ormas, Lembaga dan LSM, karena Kepala BPKAD pun membuat kebijakan yang sama, yaitu, proses pencairan uang rekanan atau pihak ketiga pada Tahun Anggaran 2022, karena sebagian ada kelompok rekanan yang dapat cair sampai 90 persen, sementara rekanan lainya hanya cair/realisasi sebesar 30 persen,” tambahnya.

Berdasarkan hal tersebut, salah satu Ormas Kabupaten Lampung Timur yang selama ini aktif itu meminta kepada Bupati (Dawam Rahardjo Red) agar dapat segera mengevaluasi kedua Kepala OPD tersebut.

“Saya minta agar Bupati ataupun Wakil Bupati untuk segera evaluasi kedua pejabat itu, karena akan sangat buruk nanti dampaknya, apabila pejabat-pejabat seperti ini di pertahankan,” tegasnya.

“Seperti di ketahui, bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Timur hanya mampu membayar 30 persen hak rekanan atau pihak ketiga, pada Tahun Anggaran 2022 hingga saat ini belum juga terbayar lunas. Bukan hanya uang rekanan, hal tersebut juga ada indikasi Kolusi dan Nepotisme.” Tegas Amir. (Tim)

Pewarta: Spyn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *