Track Record Hakim Rommel Franciskus Tampubolon: 24 Tahun Pengabdian Menegakkan Keadilan

jppos.id, Jakarta – Hakim Rommel Franciskus Tampubolon, S.H., seorang hakim berpengalaman dengan 24 tahun pengabdian, kembali menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pengadilan yang lebih baik di Indonesia.

Dengan rekam jejak yang kaya, ia telah berkontribusi besar dalam menegakkan keadilan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Selama kariernya, Hakim Rommel telah menangani berbagai macam perkara, baik pidana maupun perdata, dan dikenal sebagai sosok yang tegas, adil, dan bijaksana dalam pengambilan keputusan.

Ia juga aktif dalam berbagai kegiatan sosialisasi hukum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hukum.

Rommel telah bertugas di berbagai wilayah di Indonesia, dimulai dari Manokwari selama 4 tahun 4 bulan. Ia kemudian melanjutkan tugasnya di Pengadilan Negeri Bengkalis selama 3 tahun, Pengadilan Negeri Boyolali selama 3 tahun, dan Pengadilan Negeri Palu selama 4 tahun.

Selanjutnya, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Air Madidi selama 1 tahun 1 bulan, sebelum dipindahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu selama 1 tahun, dan Pengadilan Negeri Amurang selama 2 tahun 9 bulan.

Pengabdiannya berlanjut di Pengadilan Negeri Baubau selama 1 tahun 9 bulan, di mana ia sempat menjabat sebagai Ketua Pengadilan.

Setelah itu, Rommel dipindahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura sebagai Wakil Ketua, dan kemudian ke Pengadilan Negeri Ternate sebagai Ketua selama 1 tahun 1 bulan.

Kini, ia bertugas di Pengadilan Negeri Sragen.

Dalam 24 tahun pengabdiannya, Rommel menghabiskan 14 tahun sebagai hakim biasa dan 10 tahun sebagai pimpinan pengadilan.

Ia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Mahkamah Agung atas perhatian yang diberikan, serta menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas sebagai hakim.

“Kita selalu berpedoman pada integritas kita. Kita juga selalu memperhatikan antara kepentingan terdakwa dengan kepentingan masyarakat yang lebih luas. Di situlah hakim bisa menilai untuk menyeimbangkan sehingga keadilan itu bisa tercapai,” ujarnya.

Rommel juga berharap pelayanan pengadilan yang maksimal dan putusan yang adil dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap peradilan.

Ia mendukung upaya Mahkamah Agung untuk mendorong penerapan “restorative justice,” agar jumlah perkara yang masuk ke pengadilan dapat berkurang.

Menutup pernyataannya, Hakim Rommel menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik di Pengadilan Negeri Sragen dan menggandeng media sebagai mitra penting dalam menyampaikan informasi yang transparan dan berimbang kepada masyarakat.

Ridwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *