jppos.id, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM pada Senin (10/2).
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), termasuk Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRIN-34/F.2/Fd.2/02/2025, tim penyidik menyasar tiga ruangan di Kantor Ditjen Migas yang berlokasi di Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ketiga ruangan tersebut meliputi ruang Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir, serta Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
“Dalam penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya lima dus dokumen, 15 unit telepon genggam, satu unit laptop, serta empat file dalam bentuk digital. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRIN-231/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2024,” papar keterangan tertulis, Kapuspenkum Kejagung, Senin (10/2).
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa barang bukti yang telah disita akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri setempat guna mendukung proses hukum lebih lanjut.
Ridwan








