jppos.id, Jakarta – Menteri Sosial RI, H Saifullah Yusuf, meneguhkan tekadnya untuk mencari jalan keluar dari sejumlah persoalan yang terjadi di panti asuhan.
Untuk itu, Jum’at pagi (11/110) ia berinisiatif menggelar “rembuk” nasional bersama seluruh stakeholders dari seluruh Indonesia, membahas masalah yang kerap jadi isu nasional itu.
“Saya senang karena kita memiliki modal yang sama, yaitu tekad yang kuat untuk merevitalisasi fungsi dan keberadaan lembaga kesejahteraan sosial (LKS) atau yang sering juga disebut panti asuhan,” kata Gus Mensos, sapaan H Saifullah Yusuf dalam rembukan nasional lewat zoom meeting yang diikuti oleh tak kurang 832 peserta se Indonesia.
Para peserta tampak bersuka cita saat Gus Mensos menyatakan tengah mencari kesempatan yang pas agar dapat langsung bertatap muka dengan para peserta.
Terlebih, kata Gus Mensos, persoalan rudapaksa dan tindakan negatif lainnya terhadap anak-anak, akan merusak masa depan bangsa sehingga semua pemangku kepentingan harua duduk bersama.
“Rembukan” secara nasional sendiri, merupakan tindak lanjut Gus Mensos terhadap upaya untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Misalnya, kasus rudapaksa yang menimpa anak-anak panti asuhan Darussalam An-Nur di Tangerang yang ditinjau langsung oleh Gus Mensos pada (8/10/2024).
Ajakan Gus Mensos jadi atensi para peserta rapat. Kepala dinas sosial kabulaten dan kota dari seluruh provinsi, di seluruh Indonesia hadir dalam diskusi ini guna memperkuat kolaborasi antara Kementerian Sosial dan pemerintah daerah.
Dalam pertemuan daring tersebut, perwakilan dari Indonesia Barat, Tengah dan Timur mengemukakan permasalahan dan saran-saran untuk mencegah peningkatan kasus kekerasan seksual.
Plt Kepala Dinas Sosial Maluku Utara Zen Kasim, misalnya, mengutarakan pentingnya pentingnya pendataan ulang LKS. “Kementerian dan pemerintah daerah harus berkolaborasi. Kita harus mendata ulang LKS dan panti-panti yang menangani lansia, disabilitas dan anak-anak.
Selain itu, penyesuaian regulasi agar mengikuti perkembangan zaman, juga diperlukan untuk pengawasan terhadap LKS supaya bekerja secara maksimal,” tutur Zen. Gus Mensos pun menyambut iktikad baik tersebut.
Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, salah satu tanggung jawab pemerintah daerah ialah melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial lintas kabupaten/kota. Monitoring terhadap LKS merupakan salah satu di antaranya.
Oleh karena itu, pemerintah daerah harus melakukan monitoring agar bisa menilai kelayakan LKS dalam memberikan layanan.
Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah juga dimuat dalam pasal 31 UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yang mengatur pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Gus Mensos pun mengajak pemerintah daerah untuk bekerja bersama secara terukur.
Ada pun upaya yang bisa ditempuh antara lain dengan mendata ulang LKS sesuai BNBA, mempercepat digitalisasi sistem dan mekanisme tata kelola LKS. Selain itu regulasi terkait LKS juga perlu diperkuat.
Selain upaya-upaya tersebut, pemerintah daerah juga diimbau untuk memberikan pendampingan untuk mengurus legalitas bagi LKS yang belum berbadan hukum serta memberikan pembinaan LKS secara adaptif. Selanjutnya, akan dilaksanakan akreditasi lembaga tersebut secara bertahap.
Ridwan