Satlantas Polres Kendal Berikan Himbauan Dikmas Pada Masyarakat Seputaran Pasar Kendal

JPPOS.ID, Kendal Jateng – Kegiatan Pendidikan masyarakat (Dikmas) Lantas  di wilayah hukum Polres Kendal, bertempat di seputaran pasar Kota Kendal, Kegiatan Pendidikan keliling (Penling) dan pembagian masker. Rabu (13/10/2021)

Kegiatan Unit Kamsel Satlantas Polres, Petugas pelaksana diantaranya, AKP Hari Condro R, S,H. S.I.K. M.H, Kanit Kamsel SatLantas Polres Kendal, Anggota Satlantas Polres Kendal

AKP Hari Condro R, S,H. S.I.K. M.H menjelaskan tentang dasar undang-undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas angkutan jalan.

“Surat Telegram Kapolda Jateng Nomor : ST/2879/XII/2013 tanggal 13 Desember 2013 tentang langkah–langkah menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar,” kata Condro

Dikatakan Hari Condro tentang Instruksi Menteri dalam Negeri nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

“Sasaran yang dilakukan adalah membagikan masker, pembagian brosur, penerangan keliling tentang Tertib lalu Lintas dan Prokes,” ujar Kasatlantas Polres Kaendal.

Sementara itu Amelia Putri (27) salah satu penerima masker dan mengikuti Dikmas mengatakan bahwa, sampai saat ini Polres Kendal, atau semua Kepolisian sudah bekerja semaksimal mungkin demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19,

“Saya berterimakasi karena dengan adanya penjelasan bagaimana berkendara di jalan raya dan bagaimana bisa menjaga dan mengurangi kecelakaan dijalan raya, sehingga masyarakat bisa mematuhinya,” jelas Amel.

(Hms/Supriyanto, S.I.Pust)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *