JPPOS.ID | LANDAK – Dua pekan berlalu semenjak digelarnya operasi Yustisi penegakkan Peraturan Bupati Landak Nomor 41 Tahun 2020, Tim Gabungan masih menemukan warga tidak patuhi Protokol Kesehatan dalam memutus rantai penyebaran Covid 19.
Operasi Yustisi ini dilakukan oleh Tim Gabungan TNI-Polri yaitu Koramil Menyuke dan Polsek Menyuke Polres Landak, Staf Camat Banyuke Hulu dan Puskesmas Simpang Tiga Rabu (7/10/20).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Menyuke Akp Sujiyanto diwakilkan Bhabinkamtibmas Bripka Ewaldus Leo, kegiatan kali ini menyisir warung dan warga di Desa Untang Kecamatan Banyuke Hulu.
Seperti disampaikan oleh Bhabinkmatibmaa Bripka Ewaldus Leo, dua pekan berlalu penegakkan Peraturan Bupati Landak nomor 41 tahun 2020 kita masih menemukan warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan (tidak menggunakan masker) ditempat umum.
“Dari hasil operasi Yustisi yang kami gelar hari ini kita masih menemukan 32 orang yang tidak menggunakan masker dan sanksi yang kami berikan adalah teguran jika keluar dari rumah anggar mengunakan masker,” Ungkapnya.
Untuk itu pihaknya mengimbau kepada warga masyarakat untuk melakukan kebiasaan baru yaitu memakai masker dalam rangka mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker) apabila di luar rumah atau tempat keramaian untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (Noptri)