Langgar Protokol Kesehatan, Belasan Warga di Bunta Diberi Sanksi Bersihkan Jalan

JPPOS.ID||BUNTA(BANGGAI) – Belasan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker di Kecamatan Bunta mendapatkan sanksi menyapu jalan, Rabu (25/11).

Sanksi sosial itu diberikan ketika petugas gabungan yang terdiri dari Polsek Bunta, Koramil, Pemerintah Kecamatan dan Puskesmas menggelar Operasi Yustisi di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Bunta I, tepatnya di depan UPT Dikpora, Kecamatan Bunta.

Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH, mengatakan, Operasi Yustisi digelar sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Dan Pergub Sulteng Nomor 32 tahun 2020 serta Perbup Banggai Nomor 33 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan,” ungkap Iptu Nanang.

Iptu Nanang mengatakan, pihaknya banyak menemukan masyarakat yang masih acuh terhadap kesadaran untuk mencegah penularan virus ini. Padahal disiplin protokol kesehatan adalah kunci pencegahan Covid-19 , terutama menggunakan masker ketika berada di luar rumah.

“Masih banyak masyarakat masih belum sadar terhadap pentingnya mengenakan masker di tengah pandemi ini,” kata Iptu Nanang.

Untuk itu, Perwira dua balak ini kembali mengajak masyarakat taat serta patuh terhadap protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan ditembah menjaga pola hidup sehat.

“Kami mengajak masyarakat untuk peduli satu sama lainnya dalam menjaga dan upaya memutus penyebaran Covid-19,” imbau Iptu Nanang.

Selain menindak pelanggar protokol kesehatan, petugas gabungan Operasi Yustisi di Kecamatan Bunta membagikan masker gratis serta memberikan edukasi tentang pentingnya disiplin terhadap protokol kesehatan Covid-19.

(Revino/JP – Humas Polres Banggai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *