JPPOS.ID || Toba. Hafiz Zuhdi, SH selaku perwakilan dari Tim Hukum DSH & Partners bersama dgn Direktur Dedi Susanto, S.H.,M.H dan Ahli Hukum Pidana Dr. Ismaidar, S.H.,M.H telah melakukan kesepakatan bersama tentang pengembalian anak dari Zulhannisah yang berada di Kabupaten Toba nantinya akan dikembalikan ke Kota Binjai.
Acara ini dihadiri oleh beberapa pihak yang secara intens melakukan koordinasi dan upaya preventif dengan pendekatan Mediasi yaitu yang melibatkan seluruh unsur Muspika Kecamatan Habinsaran, Kapolsek Habinsaran AKP Eko Ary bersama Camat Habinsaran, jaminan dari Jama Tanjung selaku Kepala Desa Lobu Hole yang telah membuat kesepakatan demi kepentingan Anak, lalu dengan pihak Ibu Asuh DJT yaitu Lylies R Purba, sehingga pihak ibu Asuh DJT akan mengembalikan anakĀ Zulhannissah paling lama tanggal 29 Desember 2024 dan langsung diantar ke Kota Binjai.
“Kita semua akan terus berkoordinasi dengan stakeholder yang telah berperan aktif dan mendukung giat kita di Kecamatan Habinsaran Kabupaten Toba baik dari Bapak Ketua DPRD Kota Binjai, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak Provinsi Sumatera Utara, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Toba, serta yang tak ketinggalan rasa terima kasih kita kepada Ketua Yayasan Aksi Baik Sugi Hartaty dan seluruh pengurus Yayasan Aksi Baik atas terlaksananya proses pertemuan kepulangan ini”, papar Hafiz Zuhdi.
Berita acara ini nantinya juga akan diinformasikan langsung kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Unit PPA Polres Toba dan Bapak Walikota Binjai. (red)