JPPOS.ID | Sintang, Kalbar – Ratusan warga desa sungai raya kecamatan sepauk kabupaten Sintang mendatangi kantor Bupati Sintang untuk menyampaikan aspirasi agar memberhentikan kepala desa sungai raya Syahrun Udin dari jabatannya, hal ini kuat dugaan dana Desa dikorupsi oleh kadesnya Syahrun Udin. Jumat (8/11/2024).
Permasalahan tentang dugaan penggelapan dana Desa Sungai Raya tersebut dari tahun 2021 hingga 2024 yang sudah diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Sintang yang telah ditemukan hasil kerugian negara sebesar Rp. 377.551.221,00″ (Tiga Ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus lima puluh satu ribu dua ratus dua puluh satu rupiah).
Ada beberapa tuntutan yang disampaikan dalam Aksi damai tersebut yaitu:
1. kepala desa sungai raya korupsi dana desa tahun anggaran 2021,2022,2023 sesuai hasil audit inspektorat dengan nilai sebesar Rp.377.551.221,00
2. Penyalahgunaan uang pembagian hasil tanah kas desa (TKD) dengan nilai sebesar Rp.45.736.607,00
3. Penggelapan gaji BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) dan perangkat desa sungai raya dari bulan Maret sampai dengan bulan juni 2024 sebesar Rp.45.300.000,00
4. Pemblokiran rekening desa sungai raya oleh dinas DPMD kabupaten Sintang dikarenakan realisasi tahun anggaran 2023 dan pajak tahun anggaran 2023 belum di bayarkan.
“Hendro perwakilan masyarakat desa sungai raya meminta Bupati Sintang bisa mengambil tindakan tegas terhadap kepala desa sungai raya (Syahrun Udin), karena sudah jelas dana desa dikorupsi dan hal ini diperkuat dengan hasil audit inspektorat Kabupaten Sintang dan juga kepolisian resort Sintang dapat melakukan penegakan hukum terhadap kades sungai raya sesuai dengan surat laporan dan data yang sudah diserahkan ke polres Sintang beberapa waktu lalu,” ungkap Hendro.
“Kami masyarakat berharap semoga keputusan yang diambil hari ini tidak mengecewakan masyarakat yang peduli terhadap anti korupsi di kabupaten Sintang dan kami sangat berharap sekali pemerintah dapat melihat bukan hanya Desa Sungai Raya tapi masih banyak desa-desa lain perlu di periksa atau di Audit, tolonglah untuk pemerintah ini secara sungguh dan komitmen untuk menyelesaikan masalah ini dan khususnya Desa kami ini,’ ujarnya.
“Kami juga meminta pemerintah kabupaten Sintang dalam hal ini Bupati Sintang untuk memberhentikan Kades Sungai Raya (Syahrun Udin), karena dasarnya sudah jelas dana desa tidak dapat dipertanggung jawabkan lagi, terang Hendro.
Sementara itu Yuda Gunawan anggota BPD desa sungai raya berharap kepada pemerintah daerah kabupaten Sintang maupun aparat penegak hukum kepolisian resort Sintang untuk menindaklanjuti laporan masyarakat desa sungai raya terhadap kades (Syahrun Udin) yang sudah membuat masyarakat merasa kecewa atas kepemimpinannya yang tidak membuat desa mereka maju dan hanya mementingkan kepentingan diri sendiri,” ujarnya.
Kadis pemdes Sintang (Yassir Arafat) kepada awak media menyampaikan ada beberapa tuntutan yang disampaikan oleh warga desa sungai raya yaitu tunjangan yang saat ini belum dibayarkan, kemudian terkait dengan proses usulan pemberhentian kepala desa karena dianggap sudah tidak layak lagi untuk memimpin Desa Sungai Raya,” ucapnya.
“Ya ada juga terkait tindak lanjut laporan masyarakat, hasilnya sudah selesai sudah diterima oleh yang bersangkutan (kades Syahrun Udin), kemudian secara teknis sudah dilaporkan ke Polres Sintang dan nanti Polres Sintang dan inspektorat yang akan melanjutkannya lagi, karena yang masalah penggelapan ini belum masuk dalam hasil audit sebelumnya, sementara tuntutan pemberhentian kepala desa karena baru hari ini tersampaikan kepada kita, maka nanti melalui TP4D akan segera melakukan pertemuan untuk membahas terkait apa yang terjadi di Desa Sungai Raya,” ujar kadis pemdes Yassir Arafat.
Di tempat terpisah (Koordinator wilayah Tim Investigasi dan Analisis Korupsi Indonesia) KORWIL TINDAK Indonesia (Bambang Iswanto) sangat mengapresiasi warga desa sungai raya yang telah berani bersuara dengan lantang melawan korupsi,memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang di lakukan oleh kadesnya (Syahrun Udin) terhadap dana desa sungai raya kecamatan sepauk kabupaten Sintang Kalimantan Barat.
“Menurut Bambang tindakan tersebut sudah di atur dalam undang-undang yang mengatur tentang korupsi dana desa, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam undang-undang tersebut, tindak pidana korupsi diartikan sebagai perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum. Tindak pidana korupsi dianggap formil, sehingga tidak perlu dibuktikan apakah perbuatan tersebut menimbulkan kerugian atau tidak,” jelas Bambang.
“Dia juga mengatakan untuk mencegah korupsi dana desa, masyarakat dapat membuka akses informasi penggunaan dana desa mengikuti sosialisasi tentang tindak pidana korupsi mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kompetensi perangkat desa
Melakukan evaluasi untuk memperbaiki pengelolaan dana desa,” ucapnya.
Jika melihat atau mencurigai adanya tindak korupsi dana desa, masyarakat dapat melaporkan ke KPK Whistleblower System,” kata Bambang. (RK/T)