JPPOS.ID | KUBU RAYA – Bertempat di Mapolres Kubu Raya Wakapolres Kubu Raya KOMPOL SANDHY W.G.SUAWA, S.P, S.I.K. didampingi kabagops, Kasatresnarkoba dan KBO Reskrim Polres Kubu Raya melaksanakan Press Release ungkap kasus di wilayah Hukum Polres Kubu Raya (31/05/2020).
Dalam jumpa pers nya Wakapolres membuka secara langsung kegiatan tersebut dihadapan para media yang hadir di Mapolres Kubu Raya guna mendengarkan secara langsung pengungkapan kasus yang di tangani Polres Kubu Raya dimana tersangka yang di hadirkan sebanyak 5 (lima) orang tersangka 3 (tiga) diantaranya kasus narkotika, 1 (satu) kasus Cabul Dan 1 (satu) kasus Curat
Dalam Press Release nya Wakapolres Kubu Raya KOMPOLl SANDHY W.G.SUAWA,S.P.,S.I.K mengatakan kepada media “Jumlah tersangka yang kita hadirkan ada 5 orang terdiri dari 3 tersangka pidana narkoba, 1 tersangka pidana pencabulan, 1 tersangka pidana pencurian dengan pemberatan,” kata Sandhy.
Ada pun 3 nama tersangka narkoba nya berinisaial LF (laki-laki) kita lakukan penangkapan di Jalan Trans Kalimantan depan pangkalan Pasir Cipta Karya. LF Ditangkap berdasarkan adanya pengaduan masyarakat dan dari pengeledahan berhasil temukan barang bukti satu plastik klip transparan di celana sebelah kiri yang di duga narkotika jenis sabu lalu selanjutnya inisial AS (laki-laki) yang berhasil diamankan TKP di Gang Olahraga Desa Padang Tikar 2 Batu Ampar.
“Ditangkap berdasarkan pengaduan masyarakat dan diduga sebagai pengedar, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 3 klip transparan berisikan serbuk yang diduga jenis narkotika sabu yang masin-masing ditemukan di tas ransel dan disebuah tempat minyak rambut pelaku dan yang terakhir inisial YA (laki-laki) kita juga berhasil ungkap di TKP sebuah rumah di Gang Babusalam Desa Padang Tikar 2 Batu Ampar. Ditangkap berdasarkan pengaduan masyarkat bahwa di duga ada pelaku pengedar narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah terduka pelaku dan ditemukan narkotika jenis sabu diatas plapon toilet sebanyak 20 paket dan satu paket ditemukan di pinggang pelaku sehingga berjumlah 21 paket Ketiga Tersangka Diatas Dikenakan Pasal Tindakan Pidana Narkoba Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang no 35 Tahun 2005 Tentang Narkotika,” kata Sandhy.
Sedangkan 2 tersangka lainnya inisial KH (laki-laki) kasus pencabulan anak laki-laki dibawah umur, kejadian terjadi dari bulan maret hingga april yang awal nya korban dan tersangka kenal melalui game online dan menjadi rekanan dalam game online, kemudian menanyakan korban apakah sudah sunat dan untuk meyakinkan tersangka korban mengiim alat kelaminya dengan mengirim video. Setelah itu tersangka mengancam korban untuk menyebarkan video kepad orang lain, korban pun merasa takut dan diadakanlah perjanjian bertemu dengan tersangka di Kecamatan Rasau Jaya untuk menghapus video, namun sebelum dihapus korban diajak melakukan hubunan badan (sodomi) dan kejadian tersebut berulang kali atau lebih dari sepuluh kali, karna apabila menolak tersangka akan mengancam menyebarkan video tersebut.
“Atas kejadain tersebut pihak keluarga melaporkan ke Polres Kubu Raya dan dikenakan Pasal 82 ayat ( 1 ) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76 E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan barang bukti : Pakaian korban, Pakian tersangka, 1 hp korban, 1 hp tersangka,1 (satu) buah baju panjang bergambar boneka warna hijau dan merah,” lanjut Sandhy.
Yang terahir inisial TO (laki-laki) kasus pidana pencurian di peternakan ayam milik saudara AH yang beralamat di Parit Wagatak Pal 9 Sungai Kakap, Kejadian terjadi pada bulan Maret sekitar pukul 02.00 dini hari tersangka hendak jaga malam, melihat peternakan ayam milik AH yang tidak ada ayam nya dan penjaganya, lalu tersangka masuk ke dalam kandang dan melihat mesin penyemprot air, lalu dibawa ke semak-semak untuk disembunyikan.
Dan keesokan harinya tersangka menjual mesin penyemprot tersebut ke orang tidak dikenal dengan cara cod seharga 550.000 ribu rupiah. Kemudian setelah 3 hari korban saudara AH bersama ketua RT datang kerumah tersangka TO untuk menanyakan mesin air yang ambil tsk dan memperlihatkan rekaman cctv yang semula tidak mengakui akhirnya mengakui dan berjanji akan mengebalikan. 2 minggu kemudian tersangka mengembalikan barang yang diambil, namun mesin tersebut bukan milik korban dan korban melapor ke Polres Kubu Raya. Atas kejadian tersebut tersangka TO diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP. Barang bukti yang kita amakan 1 Unit Mesin Semprot. Air dan 1 unit mesih semprot pungkasnya
Dan dari hasil press release tersebut kelima pelaku dan tersangaka sudah diamankan di mapolres kubu raya dan polres kubu raya berkomitmen sejak berdirinya dengan Motto Tidak Ada Ruang Dan Waktu Bagi Pelaku Kejahatan DI Wilayah Hukum Polres Kubu Raya. (RH)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya