JPPOS.ID || Tangsel, 7 Mei 2024 – Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan ibadah mahasiswa di Setu, Tangerang Selatan. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah serangkaian proses penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Keempat tersangka tersebut berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26). Mereka sebelumnya berstatus sebagai saksi, namun setelah ditemukan cukup bukti, mereka dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Kasus ini berawal dari kegiatan doa Rosario yang dilakukan oleh para mahasiswa di sebuah rumah di kawasan Setu pada malam hari. Ketua RT setempat, bersama warga, mendatangi lokasi tersebut dan meminta para mahasiswa untuk membubarkan diri karena sudah malam.
Permintaan tersebut tidak diindahkan oleh para mahasiswa, sehingga terjadilah keributan. Dalam keributan tersebut, beberapa mahasiswa dikabarkan mengalami kekerasan dari warga sekitar.
Peristiwa ini pun viral di media sosial, dengan beredarnya video yang menunjukkan kegiatan peribadatan mahasiswa yang digeruduk oleh warga. Video tersebut pun menuai kecaman dari berbagai pihak, yang mengecam tindakan intoleransi dan kekerasan yang terjadi.
Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku penggerebekan tersebut. “Kami tidak akan mentolerir tindakan intoleransi dan kekerasan seperti ini,” tegas Ibnu.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk menghormati hak setiap orang untuk beribadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing.
Kasus penggerebekan ibadah mahasiswa di Tangsel ini telah menjadi perhatian nasional. Berbagai pihak telah mengecam tindakan intoleransi dan kekerasan yang terjadi, dan meminta agar pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga toleransi dan saling menghormati antarumat beragama. Kita harus bersama-sama melawan segala bentuk intoleransi dan kekerasan.(*)
YANTO