JPPOS.ID | PONTIANAK – Beredar video call sex (VCS) yang melibatkan oknum Anggota DPRD Kabupaten Sambas akhirnya mendapatkan titik terang dari pihak kepolisian. Video yang menghebohkan masyarakat tersebut, disinyalir sebagai modus pemerasan. Jejak digital awal mula video tersebut di telusuri tim gabungan Polres Sambas dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar dengan berhasil mengamankan sindikat pemerasan. Senin (21/9).
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengungkapkan tim gabungan Sat Reskrim Polres Sambas dan Tim Siber Polda Kalbar mengamankan 4 tersangka yang merencakan pemerasaan terhadap anggota DPRD berinisial BK, bahkan 2 tersangka di antaranya merupakan warga Lembaga pemasyarakat kelas II A Pontianak.
Donny membeberkan kronologis pengungkapan kasus video viral tersebut.
“Terkait viral video di media sosial yang melibatkan seorang anggota DPRD di Kabupaten Sambas. Pada tanggal 19 September 2020 Polres Sambas menerima laporan tentang dugaan tindak pidana pemerasan atau dugaan tindak pidana ITE,” sebutnya.
Mendapati laporan tersebut, Sat Reskrim berkoordinasi dengan tim siber Polda Kalimantan Barat untuk melakukan rangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, di dapati dua nomor handphone yang melakukan pengancaman melalui pesan whatsapp kepada korban.
“Petugas melakukan pencarian terhadap 2 nomor handphone yang digunakan melakukan pengancaman menyebar video dan melakukan pemerasaan,” tambahnya.
Kabid Humas melanjutkan, dari hasil pencarian berdasarkan nomor handphone, pihaknya mendapati seorang bernama A warga Pontianak yang baru saja keluar dari Lapas kelas 2 Pontianak pada bulan Agustus 2020. Setelah dimintai keterangan, A mengaku bahwa handphone milikya di pinjam oleh G yang merupakan teman 1 sel tahanan.
Dengan berkoordinasi dengan pihak Lapas 2 Pontianak, petugas melakukan pemeriksaan kepada seorang berinsial G. Dari hasil introgasi petugas, G yang merupakan warga Sambas mengakui perbuatannya dengan menyuruh pelaku lain yaitu D untuk menghubungi korban untuk di ajak video call sex.
“Pelaku berinsial G ini yang berada di dalam lapas ini merencakan pemerasan dengan menyuruh rekannya yang berinsial D untuk menghubungi korban,” lanjutnya.
Setelah D berhasil mengajak korban untuk video call, D langsung merekam aktivitas tersebut dan mengirim kembali kepada G.
Saat video tersebut sudah diterima oleh pelaku, ia kemudian menghubungi korban dan meminta uang sejumlah 4 juta agar tidak menyebarluaskan video tersebut kepada publik.
“Untuk jangka waktunya cukup lama, dari tanggal 22 agustus para pelaku ini mulai menghubungi korban untuk meminta sejumlah uang. Hingga akhirnya pada tanggal 8 September video tersebut diupload ke beberapa grup komunitas masyarakat,” ungkap Donny.
Kabid Humas Polda Kalbar ini juga menambahkan, saat video tersebut sudah di upload ke beberapa grup facebook. Para pelaku ini kembali melakukan pemerasaan kepada korban dengan meminta uang sebesar 4 juta untuk menghapus postingan video tersebut. Dan pada saat ini lah korban mentransfer nominal 4 juta dengan tawaran menghapus video karena merasa takut.
“4 pelaku ini yaitu A yang meminjam sarana handphone, kemudian berinsial G yang merupakan otak pemerasaan warga lapas, D yang betugas menghubungi dan mengajak korban video call dan terakahir N alias R yang memposting video tersebut ke media sosial,” jelas Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go.
Adapaun barang bukti yang diamankan petugas yaitu 1 slip lembar pengiriman uang sebesar 4.000.000, screen shoot percakapan melalui pesan whatsapp dan handphone milik para pelaku.
Saat ini para pelaku pemerasaan sudah diamankan petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Tyo)
Humas Polda Kalbar