Jppos.id || Kota Metro – Seorang laki-laki yang baru mengisap sabu diciduk oleh tim opsnal sat Res Narkoba Polres Metro di sebuah kontrakan yang beralamatkan di Kelurahan Hadimulyo barat Kecamatan Metro pusat Kota Metro. Selasa (01/08/2023).
Diketahui laki-laki tersebut berinisial EY (33Th) warga Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat Kota Metro.
Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Hendra Abdurahman S.Sos, M.H mewakili Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK mengatakan, “tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba,”
Berbekal informasi yang kami dapatkan dari masyarakat tersebut, personil Sat Res Narkoba Polres Metro pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 wib menuju ke lokasi kontrakan yang berada di daerah Kelurahan Hadimulyo barat Kecamatan Metro pusat Kota Metro.
Sesampainya di lokasi tersebut, petugas bertemu dengan tersangka EY dan langsung melakukan penggeledahan pada badan/pakaian dan rumah tersangka.
Alhasil setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang berupa 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu (sisa pakai) dengan berat kotor ± 0,06gram dan seperangkat alat hisab sabu (bong).
Saat di interogasi, tersangka mengakui hanya mengonsumsi sabu dan tidak mengedarkan barang terlarang tersebut. “Saya hanya memakai sabu dan tidak mengedarkan,” kata Kasat menirukan penuturan tersangka.
“Setelah petugas menemukan barang bukti sabu-sabu itu langsung digiring ke Polres Metro guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Narkoba.