JPPOD.ID / Rohil — Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi pekanbaru menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Rohil atas vonis Aisyah Ritonga selama 1 Tahun 6 Bulan Penjara. Aisyah juga tetap dikenakan pidana denda Rp 1 Milyar, dengan subsider satu bulan penjara apabila tidak dibayar.
Putusan majelis hakim banding dibacakan pada 16 Oktober 2024. Dalam putusan Majelis hakim yang diketuai Hakim Ketua Petriyanti SH,MH beranggota Nelson Samosir SH,MH dan Asmar SH,MH.
Mengutip nomor Putusan Banding 581/PID.SUS/2024/PT PBR, Amar Putusan Banding ” Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa III tersebut, Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 193/Pid.Sus/ 2024/PN Rhl, tanggal 22 Agustus 2024, yang dimintakan banding tersebut”. Dihimpun dari laman SIPP PN Rohil.
Hakim Banding dalam pertimbangan menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Tinggi sependapat,dengan pertimbangan hukum Majelis hakim Tingkat Pertama yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Permufakatan jahat tanpa Hak menjual narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum.
Selanjutnya hakim banding dalam pertimbangan juga mengatakan bahwa alasan keberatan dari Penuntut umum terhadap putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang keliru dan salah tidak sesuai dengan fakta persidangan Pengadilan Tinggi .
Dalam fakta persidangan, Pengadilan Tinggi .
tidak sependapat sebagaimana telah dipertimbangkan diatas terutama terhadap Terdakwa II Aisyah Ritonga adalah seorang Perempuan yang nota bene adalah isteri dari Terdakwa | Muhammad Fahmi Nasution hanya mengetahui adanya penjualan Narkotika oleh Terdakwa | suaminya.
Hakim tinggi menganggap perbuatan Terdakwa II Aisyah Ritonga juga ikut bersama- sama menggunakan Narkotika tersebut sebagaimana telah dipertimbangkan diatas dan juga telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis hakim. Pertimbangan hakim PT Pekanbaru dihimpun awak media, Kamis (17/10) dari laman Direktori putusan mahkamah agung.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Rohil pada Kamis, 22 Agustus 2024 menjatuhkan vonis kepada Terdakwa I Muhammad Fahmi Nasution dan Terdakwa III Muhammad Ramadhani masing-masing selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan kepada Terdakwa II Aisyah Ritonga selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah satu miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Sementara dalam tuntutan jaksa dari Kejari Rohil Rabu, 07 Agustus 2024, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Muhammad Fahmi Nasution Bersama -sama Terdakwa II Aisyah Ritonga,dan Terdakwa III Muhammad Ramadhani masing-masing selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar) Subsidiair 6 bulan penjara.
Kasus Sepasang suami istri dan anak buahnya di kafe remang-remang di lokasi Simpang Mayat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil – Riau, ditangkap Polres Rohil, Ahad (28/2/2024) lalu.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi, Ahad (6/2/24) melalui kasat narkoba Iptu Anra Nosa membenarkan hal tersebut.”Benar, kita sudah mengamankan sepasang suami istri, selain mengamankan MFN dan AR.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rohil juga mengaman dua orang lelaki berinisial Dn dan CS. Keduanya merupakan warga kecamatan Tanah Put. Kasat menjelaskan, bahwa informasi dari masyarakat di kafe milik AR seringkali dilakukan transaksi dan tempat penyalahguna narkotika.