Jppos.id || Kota Metro – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Metro berhasil mengungkap Tindak Pidana Korupsi penggunaan anggaran tahun 2021 pada pekerjaan kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam daerah Kabupaten/Kota pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Metro, Sabtu (2/12/2023).
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho. S.I.K, M.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali, S.H.,M.H mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam daerah Kabupaten/Kota pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Metro pada tahun anggaran 2021 didapati ada penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh 3 (tiga) Ketua KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) Kota Metro yaitu M(61), S(47) dan W(44).
“Benar, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Metro telah berhasil mengungkap Tindak Pidana Korupsi penggunaan anggaran tahun 2021 pada pekerjaan kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam daerah Kabupaten/Kota pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Metro, dan yang dari hasil penyelidikan hingga penyidikan telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah kami amankan 2 (dua) dari 3(tiga) Ketua KSM yaitu M(61) dan S(47), satu tersangka berinisial W(44) saat ini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran petugas” Ucap Kasat.
Iptu Rosali menambahkan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Metro sebelum menetapkan ketiga ketua KSM menjadi tersangka, Unit Tipidkor telah melakukan serangkaian panjang penyelidikan hingga penyidikan dan memeriksa sebanyak 81 saksi sehingga menemui titik terang bahwa adanya oknum 3 Ketua KSM yang melakukan penyimpangan dana kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam daerah Kabupaten/Kota tahun anggaran 2021.
Pada perkara ini telah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi lampung dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 391.426.750,- (tiga ratus sembilan puluh satu juta empat ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Metro juga mengamankan Barang Bukti berupa 56 bendel dokumen, 98 lembar nota asli, 32 lembar kwitansi dan 2 rangkap bukti transfer.
Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI NO. 31 TH 1999. Saat ini kedua tersangka telah di tahan di Rutan Polres Metro dan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.