JPPOS.ID / ROHIL – Diduga tadah kalung hasil rampokan, Inisial SD alias Darma (49) alamat JL. Kuburan Cina Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil, ditangkap unit Reskrim Polsek Panipahan Polres Rohil. Senin 16 Desember 2024. Pukul 17.00 WIB.
SD alias Darma, ditangkap petugas setelah diketahui bahwa ianya berperan sebagai pembeli kalung emas hasil rampokan pelaku inisial Inisial WAT alias Aldo dan EY alias Eri Walet, saat korban bernama Dalvin hendak pergi ke warung di Jl. Karya Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil. Senin 16 Desember 2024 Pukul 13.00 WIB. Merugi sebesar Rp 8 juta rupiah, ibu Dalvin bernama Sansan ( 35) melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahrony, S.I.K M.H. melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe, S. Pd, membenarkan adanya penerimaan Laporan Polisi serta pengungkapan Pelaku Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Penadahan) atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan.
Korban bernama Dalvin ini memberitahukan kepada ibunya, bahwa kalung emas yang dipakainya telah dijambret oleh orang yang tidak dikenal ketika Ianya hendak pergi ke warung, kemudian ibunya pergi ke rumah Atan yang bersebelahan dengan TKP, untuk mengecek CCTV yang berada di rumahnya tersebut.
Setelah dilaksanakan pengecekan CCTV, ternyata memang benar telah terjadi penjambretan kalung emas, terhadap Delvin yang dilakukan oleh seorang pelaku dengan ciri-ciri menggunakan topi berwarna hitam, baju berwarna hitam, dan celana pendek,
Delvin juga ada mengalami luka gores akibat perampasan kalung emas secara paksa tersebut.
Dengan adanya peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- Selanjutnya korban melaporkannya ke Polsek Panipahan, Lalu unit Reskrim Polsek Panipahan Polres Rohil berhasil menangkap WAT alias Aldo, diinterogasi Ianya mengakui bahwa ia mencuri bersama dengan EY alias Eri Walet, dan mereka menjual kalung emas hasil pencurian tersebut kepada inisial SD alias Darma seharga Rp. 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah),” terang Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe.
Dengan adanya pengakuan tersebut, sehingga dilakukan penangkapan terhadap SD alias Darma, dan ianya mengakui bahwasanya ia memang benar telah membeli kalung emas putih dari kedua orang pelaku
seharga Rp. 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah). SD alias Darma juga mengakui bahwa kalung tersebut sudah dijual lagi kepada inisial A (DPO) selaku pembeli emas patah dan uang koyak keliling, dan kalung tersebut dijual lagi seharga Rp. 3.800.000,-
Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Panipahan guna proses Penyelidikan/penyidikan lebih lanjut, terhadap tersangka ini telah dilakukan tes urine dan hasilnya Positif Metamfetamin, Untuk barang bukti berupa 1 buah topi warna hitam dan 1 buah vcd kaset berisikan rekaman pelaku ketika mencuri, dan untuk sangkaan Pasal 365 ayat (2) ke-2 Jo Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Jo Pasal 480 KUHPidana,” imbuhnya.
Sumber Humas Polres Rohil