Unit Reskrim Polsek Marawola, Dampingi Tahanannya Laksanakan Sidang Putusan Melalui Via Zoom

Jurnalpolisipos.id||SIGI(Sulteng) – Bertempat di Mako Polres Sigi personel Unit Reskrim Marawola melakukan pendampingan sidang putusan tahanan terhadap dua orang tersangka yang di titipkan di rutan tahanan Polres Sigi dengan inisial AM dan IS. Senin – (02/08/2021).

Saat di temui Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasubbag Humas Iptu Ferry Triyanto Mengatakan bahwa benar anggotanya melakukan pendampingan sidang putusan tahanan terhadap dua orang tersangka yang di titipkan di rutan tahanan Polres Sigi.

Lanjut beliau menjelaskan dari putusan sidang yang di lakukan melalui via zoom di putuskan bahwa tersangka inisial AM di tuntut 1 Tahun 11 bulan dan tersangka inisial  IS di tuntut 1 Tahun 8 bulan.

Revino/JPPos_[Humas Polres Sigi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *