MEDAN – JURNAL POLISI POS. Komplek Merelan Point dan di gang buntu sebelum toko springbad sebelah kanan jalan ada tiga mesin judi meja ikan – ikan merek (GBM) Jalan M. Basir, serta di Komplek Ruko Kota Baru, jadi sarang Judi Jenis ketangkasan tembak ikan-ikan, terkesan ada pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Diminta kepada Kapolda Sumut, agar lebih tegas daripada kapolda yang sebelumnya untuk mengevaluasi Kinerja Kapolres Belawan AKBP Jaston Silaban terkait TIDAKNYA memberantas aktivitas perjudian khususnya di Marelan, Medan Utara.
Lokalisasi perjudian tersebut tidak tersentuh hukum, malahan bebas beroperasi di komplek Marelan Point dan di gang buntu sebelum toko springbad sebelah kanan jalan ada tiga mesin judi meja ikan – ikan merek (GBM) serta di Jalan Platinum Komplek Ruko kota baru Blok A nomor diantara 33-35 sebelah kiri dari depan, Sekitar lebih 30 mesin (beberapa jenis mesin perjudian lainnya), Pihak Polres Belawan Terkesan Tutup mata.
Diketahui Ketua PAC Grib Jaya Marelan serta rombongan, turun ke lokasi untuk menutup lokasi judi tersebut, tutup sebentar buka lagi.
“Baru Seminggu Dia Bukak Di Marelan Point itu Bang, Sudah Kami Ributi Kemarin, Mereka gak berani datang menjumpai Kami, tutup,, Tapi besoknya mereka bukak lagi,” ungkap Ketua PAC Grib Jaya Merelan, Jecko Sembiring.
Ia juga menambahkan, bahwa ada yang Jaga meja ikan ikannya,.
“Anak Koin Seorang Perempuan,, Nama Pemilik Akuang Dan Cici Koordinator Dari Aparat oknum TNI AD Bernama Jrwo Dan Pengawas Lapangan Dari Oknum Ormas IPK Bernama Rian Jawa”. Jelas Jecko.
Kepada Kapolres belawan AKBP JASTON SILABAN yang di konfirmasi dan dilaporkan berulang-ulang, tidak ada pergerakan semasekali, alias tutup mata.
Hal demikian, di ragukan keintegritasan Kapolres Belawan AKBP JASTON SILABAN, yang dinilai tutup mata tersebut, atas aktivitas perjudian diwilayah hukum nya itu.
Bahkan belakangan ini, Pihak Oknum Polres Belawan diduga kerjasama dengan pihak pengelolah judi tersebut.
Dugaan dan bukti awal keterlibatan pihaknya itu, sudah berulang kali di konfirmasi dan dilaporkan, namun tetap tidak ada tindakan apapun.
Bahkan aktivitas perjudian di wilayah hukum Medan Utara, semakin marak dan bebas beroperasi.
Berdasarkan hasil minitoring Jurnal Polisi pos dilapangan aktivitas perjudian itu berjalan mulus tidak disentuh oleh aparat penegak hukum Polres Belawan Polda Sumut.
Sementara aktivitas perjudian itu, telah di atur dalam pasal 303 KUHPidana, yang wajib diberantas tanpa terkecuali.
Namun, pada kenyataannya tidak demikian malahan ada sejumlah Oknum Aparat penegak Hukum (APH) diduga kuat kerja sama demi perolehan UPETI, sehingga aktivitas perjudian tersebut bebas beroperasi.
Jika tidak ada keterlibatan dan kerjasama APH Tersebut, tentunya diberantas habis, bukan tutup sebentar, hening sebentar, buka lagi.
Kepada Kabib Humas Polda Sumut yang dikonfirmasi, melalui whatsApp, diam seribu bahasa.
Menurut informasi yang dihimpun dilapangan, Bos judi itu sering disebut-sebut bernama AKUANG dan CICI.
Kapolres Belawan AKBP Jaston Silaban yang dikonfirmasi, hanya berterimakasih dan akan menyelidiki.
Sampai detik ini tidak ada tindakan apapun. Padahal itu bukan rahasian umum, tinggal datang dan gerebek.
“Tq, kami akan selidiki.” Jawab Singkat Kapolres Belawan AKBP JASTON SILABAN.
Bersambung . . .
Tim – Fasa Korlipsu
Cp : 081272955566