Tuntutan Dinilai Ringan, Majelis Hakim PN Rohil Vonis Ahok Tan 10 Bulan Penjara dalam Kasus Pupuk Ilegal

 

 

1

Jppos.id / Rokan Hilir — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir akhirnya menjatuhkan putusan terhadap Budiawan alias Ahok Tan dalam perkara peredaran pupuk ilegal yang telah berlangsung berulang kali sejak 2024. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rokan Hilir menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Namun publik menilai tuntutan tersebut terlalu ringan, mengingat praktik ilegal ini dilakukan secara terus-menerus dan berdampak pada petani.

 

Dalam dakwaan JPU, Ahok Tan bersama Mulyono alias Pak Mul (berkas terpisah) terbukti mengedarkan Pupuk Phosfat Super Phonskah 15-15-15 yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian. Aktivitas tersebut dilakukan sejak September 2024 hingga April 2025 dalam beberapa kali transaksi terpisah, menunjukkan adanya pola perbuatan berlanjut.

 

Terdakwa memperoleh pupuk dari seorang DPO bernama Budi dan menjualnya kepada Mulyono untuk diedarkan melalui UD Tani Mulia di Bagan Batu. Total penjualan mencapai 250 sak, dengan harga jual kembali sekitar Rp250 ribu per sak. Keterangan Ahli dari Kementan memastikan produk tersebut tidak memiliki izin edar dan berpotensi merugikan petani yang membutuhkannya untuk masa tanam.

 

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti memenuhi unsur pelanggaran Pasal 122 jo Pasal 73 Undang-Undang No. 22/2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, serta Pasal 55 dan 64 KUHP mengenai penyertaan dan perbuatan berulang.

Barang bukti berupa 81 sak pupuk, surat jalan, serta dua mobil pick-up yang digunakan untuk distribusi telah ditetapkan dalam berkas perkara Mulyono dkk.

 

Putusan Majelis Hakim

 

Setelah menimbang seluruh fakta persidangan, Majelis Hakim PN Rohil pada Senin, 1 Desember 2025, menjatuhkan putusan sebagai berikut:

 

1. Menyatakan terdakwa Budiawan alias Ahok Tan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar yang dilakukan secara berlanjut” sesuai dakwaan JPU.

 

 

2. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 1 bulan kurungan.

 

 

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

 

 

4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

 

 

5. Menetapkan barang bukti — berupa surat jalan, 81 sak pupuk ilegal, serta dua mobil pick-up Suzuki — statusnya mengacu pada perkara Mulyono dkk.

 

 

6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.

 

Putusan 10 bulan penjara ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, sehingga kembali menimbulkan perhatian publik yang sejak awal menyoroti mengapa praktik peredaran pupuk ilegal yang dilakukan berulang kali justru berujung pada tuntutan yang dinilai tidak sebanding. Publik kini menunggu apakah JPU akan mengajukan banding atas putusan tersebut atau menerima putusan majelis hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *