JPPOS.ID || Kandis.Siak – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Siak Polsek Kandis terus melakukan penindakan dan penegakan hukum terhadap pelaku peredaran gelap Narkotika golongan I jenis sabu.
Tiga orang Pemuda berinisial ZB (40), JAT (32) dan ANT (39) yang merupakan pelaku peredaran gelap Narkotika jenis sabu berhasil diringkus tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Siak Polsek Kandis yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kandis Kompol David Richardo,S.I.K dan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKKP Roemin Putra, SH.MH, Sabtu (21/10/2023) Dini Hari.
Benar, tim Reskrim Polsek Kandis Polres Siak berhasil menangkap ketiga pelaku ZB, JAT dan ANT di Simpang Kaleng, Kampung Belutu Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak sekitar pukul 00.30 WIB,”_ ujar Kapolres Siak *AKBP Asep Sujarwadi,S.I.K* melalui Kapolsek Kandis *Kompol David Richardo,S.I.K,* Sabtu (21/10/2023).
Lebih lanjut Kompol David mengatakan, penangkapan berawal laporan keresahan dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi Narkotika jenis sabu di Sekitaran Simpang Kaleng, Kampung Blutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
Petugas menindaklanjuti laporan dari masyarakat, dan langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan disekitar lokasi pada Jumat Malam (20/10/2023) ucapnya.
Diterangkan, dari hasil pemantauan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepat Sabtu Dini hari pada pukul 00.30 Wib, Anggota mencurigai rombongan pemuda yang sedang berkumpul, lalu kemudian mendatangi mereka dan menemukan 2 orang mencurigakan yang memiliki ciri-ciri seperti laporan dari masyarakat dengan inisial ZB dan JAT, segera petugas melakukan penggeledahan dan benar saja di saku celananya di temukan 3 (Tiga) paket Narkotika yang di letakkan di dalam silikon Handphone.
Dari pengakuan mereka barang haram itu adalah milik ANT, hal ini membuat team segera melakukan pengembangan dan menuju kerumah ANT yang kemudian menemukan pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan di temukan uang tunai sebesar Rp.400.000 dimana ANT mengaku bahwa uang tersebut milik ZB yang digunakan untuk membeli Narkotika jenis Sabu miliknya.
Kapolres Siak Melalui Kapolsek Kandis Juga menambahkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap ketiga pelaku yang disaksikan oleh RT dan RW setempat, petugas menemukan 3 paket kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,52 (Nol koma lima puluh dua) gram, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver, 1 android merek realme, 1 android merek Samsung warna putih dan uang sebesar Rp.400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah) yang kemudian barang-barang tersebut ikut di amankan sebagai barang bukti.
Keriga pelaku saat ini sudah dibawa ke Mapolsek Kandis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik dari Polsek Kandis menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ybs. Sihotang