MEDAN – JURNAL POLISI. Sebuah toko jamu / Obat (TOKO SEHAT SEJAHTERAH) diduga menjual obat-obat kuat ilegal bertahun – tahun. APH (Aparat penegak hukum) yakni Badan Pengawasan Obat dan makanan (BPOM) dan Kepolisian Wilayah Medan dan Sumut terkesan tutup mata.
Pasalnya, TOKO SEJAHTERA ini begitu mulusnya menjalankan ptaktik jual beli obat-obatan yang diduga ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil pantauan dilapangan, masyarakat sekitar membenarkan hal demikian.
“Satahu kami kan bang, TOKO SEJAHTERA menjual obat-obat kuat , sebab waktu itu, kawan saya ada beli dua kali merknya Urat Kuda dan Urat Madu, sempat juga ditawarkan merk gali gali,” Ujar sumber yang tidak mau di publikasikan namanya, Rabu (29/10/2025) sore.
Kepada Pemilik Toko Andi yang dikonfirmasi lewat whatsapp, belum ada respon.
Kru media ini akan melaporkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Medan terkait temuan dan informasi tersebut.
Karena obat kuat 3 merk tersebut tidak boleh lagi diedarkan, dan izin edarnya sdh dicabut atau ditarik BPOM, sebab dapat membahayakan kesehatan atau sudah banyak korban akibat mengkonsumsi obat obat tersebut.
Perbuatan yang menjual belikan obat obat yang dilarang tersebut, dapat dijerat Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 60 angka 10 paragraf 11 Undang-undang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
(Tim – Korlipsu)








