MEDAN – JPPOS.ID. Sebuah toko jamu (TOKO AGUNG) diduga menjual obat obat kuat ilegal bertahun – tahun. APH (Aparat penegak hukum) yakni Badan Pengawasan Obat dan makanan (BPOM) dan Kepolisian Wilayah Medan dan Sumut terkesan tutup mata.
Pasalnya, TOKO AGUNG ini begitu mulusnya menjalankan ptaktik jual beli obat-obatan yang diduga ilegal tersebut.
Bahkan Toko Agung itu bermoduskan menjual pakaian, padahal didalam tokonya jamu-jamuan bertumpuk di rak atau kotak-kotak kayu yang disediakan.
Berdasarkan hasil pantauan dilapangan, masyarakat sekitar membenarkan hal demikian.
“Satahu kami kan bang, ada TOKO AGUNG menjual obat obat kuat itu, sebab waktu itu, kawan saya hendak beli tapi gak dijual eceran, malah disuruh pergi belinya ke tukang jamu kaki lima atau pinggir jalan.” Ungkap sumber yang tidak mau dipublikasikan namanya.
Tidak hanya itu, sumber lain mengatakan, bahwa pemilik Toko Agung, diduga memberi upeti atau pelicin agar usahanya berjalan lancar tanpa ada gangguan dari pihak oknum aparat penegak hukum.
“kalau tidak ada memberi ke APH bang, mana mungkin semulus itu perjalanan usahannya itu, kami rasa pasti sudah memberi pelicin agar tidak tersentuh hukum.” Ujarnya.
Kepada Pemilik Toko Agung yang dikonfirmasi lewat whatsApp, belum tanggapan.
Bahkan saat didatangi toko Agung tersebut untuk minta tanggapan terkait dugaan tersebut, yang bersangkutan tidak ada ditempat.
Kru media selanjut akan melaporkan atau koordinasi ke pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Medan terkait temuan dan informasi tersebut.
Apa bila Toko Agung dan pemilik nya terbukti melakukan praktik menjual obat-obat kuat yang ilegal tersebut, maka perbuatan itu dapat dijerat Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 60 angka 10 paragraf 11 Undang-undang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
(Tim – Korlipsu, Person 081272955566)