JPPOS.ID | PONTIANAK – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) Kota Pontianak Kalimantan Barat, Walikota Pontianak Ir. Edi Rusdi Kamtono bersama Kapolresta Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo meninjau dan turun langsung di lapangan saat Penyekatan. Senin (12/7/21).
Saat di wawancara Awak Media di persimpangan Mapolda antara berbatasan Kota dengan Kubu Raya. Edi Kamtono mengatakan, “Dalam hal ini kita berupaya memaksimalkan mungkin memerangi Covid-19, kita sudah lakukan untuk penutupan warkop, cafe dan yang bisa menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Pontianak dan apabila ada yang melanggar akan kami berikan sangsi berupa denda,” tegasnya.
Sesuai dengan dengan PPKM, hal ini sesuai dengan surat Edaran Walikota Pontianak nomor: 80/24/SETDA/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) pada kondisi darurat di kota Pontianak.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo juga menyatakan mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini, pihaknya akan melakukan penutupan dan penyekatan jalan.
“Sebagai pemutus mata rantai kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan diluar rumah apabila tidak penting, Semua ini bertujuan agar penyebaran Covid-19 di wilayah kota Pontianak bisa ditekan seminimal mungkin dan keluar dari zona merah,” himbau Kapolresta.
Ia menjelaskan penutupan jalan akan dilakukan di beberapa titik simpul, mulai dari batas kota di Batu Layang Pontianak Utara, persimpangan lampu merah Tanjung Hulu, Tanjung Raya, Ahmad Yani, Parit Mayor dan juga Ujung Barat di Jeruju. Personel yang di turun TNI/Polri 1.117.000 (Seribu seratus tujuh belas) Personel,” dikatakannya.
“Penyekatan ini akan dilakukan selama 24 jam, hari pertama dan kedua diberlakukannya PPKM, penyekatan sampai tangal 20 Juli 2021 kalau tidak diperpanjang, ini Darurat mungkin kedepannya ada penyesuaian,” tutupnya.
Editor : Rakhman Hudri