Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi, Wakil Ketua 1 DPRD Lamtim Tak Ditahan

Jppos.id, Lampung Timur–Tindak pidana kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.100.180.000,- , yang dilakukan oleh Akmal Fathoni, S.PD.i Bin Kusdardiri merupakan anggota DPRD Lampung Timur yang semula menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Lampung Timur  telah digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Tanjung Karang dalam perkara Nomor : 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk atas nama Terdakwa Akmal Fathoni, S.PD.i Bin Ali Kusdardi. 

Ironinya, sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Hibah Forum Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2018 oleh Kejaksaan Negeri Sukadana Akmal Fathoni, tidak pernah ditahan di rumah tahanan negara hingga putusan sidang korupsinya dibacakan.

Dengan tidak ditahannya tersangka yang statusnya telah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi ini, mendapatkan perhatian khusus dari masyarakat di Kabupaten Lampung Timur salah satunya Zaenudin. Minggu (21/05/2023).

Zaenudin pada saat dikonfirmasi oleh media ini menanyakan keadilan bagi tersangka maupun terdakwa, yang seolah tebang pilih dalam perlakuan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Dimana letak keadilan bagi kami sebagai masyarakat biasa, mengingat terdakwa korupsi saja tidak ditahan, namun pada saat masyarakat biasa mencuri seekor ayam untuk dimakan bersama keluarganya ditahan dalam penjara. Sedangkan musuh negara yang telah mengakibatkan kerugian negara tidak ditahan, dimana letak keadilan ini,” ujar Zaenudin.

Selanjutnya, Zaenudin mengatakan bahwa dengan adanya kejadian ini, atas nama beberapa masyarakat Lampung Timur telah melaporkan Kepada Mahkamah Agung RI, terkait adanya kejanggalan dalam penindakan ataupun perlakuan hukum terhadap Terdakwa Korupsi.

“Atas tidak ditahannya terdakwa korupsi atas nama Akmal Fathoni, kami telah menunjuk kuasa hukum untuk melaporkan kepada Mahkamah Agung RI, dan terhadap aduan kami tersebut telah ditanggapi oleh Mahkamah Agung RI sesuai surat Nomor : 945/PAN/HK.07/5/2023 tanggal 9 Mei 2023 atas disposisi Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 696/Set.KMA/IIA/III/2023 tanggal 9 Maret 2023 yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Surat Nomor : W9-U/345/PS.05/05/2023 tanggal 16 Mei 2023 yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang di tujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan ini meminta informasi dan sejauhmana proses sidang perkara tersebut. Demi keadilan maka kami meminta perhatian khusus kepada Ketua Mahkamah Agung RI untuk menindak lanjuti pengaduan kami,” kata Zaenudin.

Tak berselang lama, Laporan atau aduan dari Zaenudin, akhirnya Ketua Mahkamah Agung RI menanggapi dan merespon aduan dari masyarakat Lampung Timur. Untuk jawaban dan tanggapan dari Ketua Mahkamah Agung RI mendapat perhatian dari pengamat hukum Alek Safri Winando, SH., MH.

“Ini merupakan langkah positif dari Mahkamah Agung RI, dalam menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat, peran serta masyarakat harus diutamakan, dalam pengawasan internal Mahkamah Agung dari pengaduan masyarakat tersebut apabila dari hasil pemeriksaan internal ditemukan adanya pelanggaran maka harus berani memproses secara hukum, harapannya pengaduan masyarakat ini harus di proses dan digali lebih dalam serta hasil pemeriksaan tersebut disampaikan ke publik secara terbuka,” harap Alek.

“Untuk diketahui proses persidangan dalam perkara tindak pidana korupsi Nomor :  31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk atas nama Terdakwa Akmal Fathoni, S.PD.i Bin Ali Kusdardi, telah di gelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus serta putusan terhadap terdakwa telah dibacakan tanggal 28 April 2023 menjatuhkan pidana penjara terdakwa Akmal Fathoni selama 1 (satu) tahun, denda sebesar Rp. 50. 000. 000,- pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 100. 180. 000,-.” Tutup Alek.

Pewarta: Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *