Jurnalpolisipos.id||Luwuk(BANGGAI) – Tim Patroli Tarantula ( KKYD ) Sat Samapta Polres Banggai, melaksanakan Patroli dalam wilayah kota Luwuk, dengan sasaran Miras, Sajam, Narkoba serta tindak pidana kejahatan lainnya, dimana Tim Tarantula menyusuri wilayah-wilayah yang dianggap Rawan terjadinya gangguan Kamtibmas dalam kota Luwuk. Minggu – (23/05/2021).
Pemberantasan Peredaran Miras di wilayah Hukum Polres Banggai, masif dilakukan personel Satuan Samapta Polres Banggai, Patroli Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dan berhasil mengamankan Miras jenis cap tikus.
“Seperti saat Patroli Sabtu malam 22 Mei 2021 yang dipimpin oleh Aipda Irfan Lakui, saat memberikan arahan hasil Laporan masyarakat serta menindaklanjuti Lidik dari Team Tarantula bahwa di kompleks Soho Asaan, Kelurahan Soho Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai, ada sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat menampung dan menjual barang terlarang itu” ujar Kasat Samapta Iptu Jimyarto.
Atas informasi tersebut, selanjutnya Team Patroli Tarantula Sabhara langsung menuju TKP serta mendapati Pemilik Rumah adalah Seorang Pria berinisil (BHP), 45 tahun yang berprofesi sebagai ASN, dari tempat tersebut sambung Jimy, pihaknya berhasil mengamankan 20 liter miras jenis cap tikus ukuran jumbo.
Yang di kemas menggunakan plastik ukuran 1 liter, serta Mengamankan barang tersebut bersama Pemiliknya kita amankan juga serta barang buktinya ke Mako untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
(Mukhsi Hadjis/JPPos Sulteng)