Jurnalpolisipos.id||Luwuk(Banggai) – Jajaran Satuan Sabhara Polres Banggai terus bergerak memberantas peredaran minuman keras (miras) demi mencegah terjadinya aksi kriminalitas yang disebabkan pengaruh minuman beralkohol.
Kali ini sebuah kios milik warga berinisial AM (37) di Jalan Gunung Tumpu, Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai digeledah Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai, Sabtu sore (24/7/2021).
Penggeledahan yang dilakukan personel yang dinahkodai Kasat Sabhara Iptu Jimyarto Anasim SH ini, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penjualan miras di kios tersebut.
“Atas informasi itu, tim tarantula mendatangi kios yang diduga menjual miras tesebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan,” ungkap Iptu Jimyarto.
Alhasil, dari penggeledahan di kios milik pelaku, Tim Tarantula berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa puluhan liter miras tradisional jenis cap tikus dan puluhan botol miras jenis bir.
“Barang bukti yang ditemukan adalah, satu jeriken ukuran 30 liter dan 10 kantong isi cap tikus, lima botol bir guiness dan lima botol bir bintang,” beber Iptu Jimy.
Kemudian tim tarantula mengamankan semua miras tersebut ke Mako Satuan Sabhara Polres Banggai bersama pemiliknya guna imintai keterangan lebih lanjut.
“Pelaklu akan dilakukan proses hukum lebih lanjut untuk memberikan efek jera,” tutup Iptu Jimyarto.
(Revino/JPPos Sulteng)