Jurnalpolisipos.id||Luwuk(Banggai) – Personel Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai Kembali melakukan penggerebekan rumah warga yang diduga sering mengedarkan minuman keras (miras) jenis cap tikus di Kecamatan Luwuk Utara, Sabtu malam (21/8/2021).
“Anggota saat itu tengah berpatroli di wilayah Luwuk Utara. Dan mendapatkan informasi bahwa rumah salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) menjual miras,” kata Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim SH.
Menerima informasi itu, petugas kemudian langsung menuju rumah IRt yang diketahui berinisial NR (18) warga Luwuk Utara dan langsung menggeledah rumah pelaku.
“Setelah digeledah, anggota menemukan 9 kantong plastik bening berisikan miras tradisional jenis cap tikus,” ungkap Iptu Jimyarto.
Pelaku dan barang bukti kemudian langsung digelandang ke Mako Satuan Sabhara Polres Banggai Bersama barang bukti minuman haram milik guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pelaku mengakui kesalahannya dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Jika ditemukan lagi maka akan diproses hukum sesuai aturan,” tandas Iptu Jimyarto.
(Revino JPPos Sulteng)