JPPOS.ID || PALU, Tim tangkap buron gabungan Kejati Sulteng dan Kejari Buol, berhasil menangkap seorang terpidana atas nama, Hasyim Baharulah Day
Hasjim, pada hari Jumat (26/11-2021) di Kota Palu.
Sebelumnya, terpidana telah dipantau selama beberapa hari oleh Tim Intelijen Kejati Sulteng yang dipimpin oleh Mohammad Ronal, SH.
Setelah berhasil memastikan keberadaan Terpidana, dengan gerak cepat, tim tangkap buron ( Tabur ) Gabungan segera berangkat dari Kejati Sulteng sekitar pukul 13.00 WITA, untuk menuju ke rumah terpidana yang berlokasi di BTN Griya Talise Asri blok B no 14 Kel.Talise Kec. Mantikulore kota palu, ungkap Kejati Sulteng, Jakop Hendrik Pattipeilohy, SH.MH, sebagai mana yang disampaikan oleh Kasipenkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat,SH.MH.
Dalam aksi penangkapan yang dilakukan oleh Tim Tabur gabungan Kejati Sulteng, terpidana tidak melakukan perlawanan sedikitpun. Proses penangkapan berjalan dengan kondusif tanpa hambatan.
Setelah ditangkap, terpidana langsung di bawa menuju kejati sulteng untuk dilakukan pemeriksaan identitas dan kelengkapan administrasi. Setelah itu, tim tabur Kejati Sulteng lakukan eksekusi di Lapas kelas ll A Palu, ungkap Reza.
“Sebelumnya, Terpidana divonis pidana penjara selama 5 (lima) Tahun, dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3126 K/Pid.Sus/2020 tanggal 15 Oktober 2020,” ungkap Kejati Sulteng.
( Faisal korwil Jppos Sulteng)
Sumber : Penkum Kejati Sulteng