Jurnalpolisipos.id||SIGI(Sulteng) – Penyidik kepolisian resort sigi kembali menangkap pelaku pencurian motor, dengan laporan Polisi Nomor LP/B/120/VIII/2021/SPKT/POLRES SIGI/POLDA SULTENG. Sabtu (14/8/21).
Diketahui bahwa hasil penyelidikan pada hari jumat 13 agustus sekitar pukul 02.00 wita didapati informasi bahwa barang bukti motor merk Revo vit berada di Desa Sejahtera Kecamatan Palolo yang kemudian berpindah tempat di Desa Sopu sehingga pada hari Sabtu 14 Agustus Tim Resmob Polres Sigi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti dan yang di duga pelaku pencurian lk. RA
Diketahui bahwa pada awal dilakukan intrograsi lk.RA(19) sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya namun setelah tim menunjukan bukti dan fakta-fakta yang mengarah kepada keterlibatannya pada kasus pencurian tersebut baru akhirnya mengakui bahwa benar lk. RA yang telah melakukan tindak pidana pencurian kedua barang bukti yaitu satu unit motor revo fit dan satu buah Handphone jenis oppo A31.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah di amankan di mapolres sigi untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sigi Iptu Rangga Sanjaya S.Trk membenarkan bahwa benar telah di amankan satu terduga pelaku pencurian motor dan Handphone di wilkum polres sigi tepatnya beralamat di Desa Sopu Kecamatan Nokilalaki Kabupaten Sigi
“Sementara terduga pelaku kita amankan untuk jalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ucap Kasat Reskrim.
Iptu Rangga juga berpesan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap kejahatan yang kemungkinan bisa terjadi katika adanya kesempatan bagi para pelaku untuk melakukan aksinya, olehnya itu kepada masyarakat agar selalu waspada beri pengamanan yang baik di rumah, berdayakan tekhnologi yang ada dengan memasang cctv sebagai upaya pengawasan dan pemantau lingkungan di dalam maupun luar rumah. tutupnya
Revino/JPPos_(Humas Polres Sigi)