JPPOS.ID || Paluta. Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Padang Bolak, Senin malam (28/09/21).
Unit Reskrim Polsek Padang Bolak melakukan penangkapan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/175/IX/2021/Reskrim, tanggal 28 September 2021 yang di pimpin oleh Kapolsek Padang Bolak. AKP Julfikar SH.MH.
Kapolsek Padang Bolak kepada awak media membenarkan penangkapan tersebut, Kapolsek menjelaskan, “tim Opsnal Polsek Padang Bolak menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang diduga keras menyalahgunakan narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Simangambat, tepatnya di salah satu rumah orang yg dicurigai, terhadap orang yang dicurigai tersebut sedang berada didepan rumah nya, kemudian Tim langsung mengamankan orang tersebut,dan orang yg dicurigai tersebut mengaku bernama Tanggo Simanjuntak alias TS (41) warga Dusun Pardomuan nauli desa Simangambat julu kecamatan Simangambat kabupaten Padang lawas Utara,dan kemudian terhadap TSĀ langsung dilakukan penggeladahan badan namun tidak ada ditemukan barang apapun,selanjutnya Tim langsung melalukan penggeledahan ke dalam rumah TS”, paparnya.
Didalam kamar TS di temukan barang berupa plastik warna biru yg terikat didalam kursi yg berisikan Diduga keras sabu seberat 105 gram yg sudah dipaketi kedalam 503 plastik transparan klip kecil dan 14 bungkus plastik transparan klip sedang beserta barang bukti lainnya.
“Selanjutnya terhadap TS dan barang bukti dibawa ke mako untuk proses lebih lanjut. Polsek Padang Bolak juga menjelaskan bahwa TS telah melanggar pasal 112 UU No 35 thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara paling lama 12 tahun denda 800 juta”, Tutup Kapolsek.
Sahnan Harahap